Site icon Berita Kota Makassar

Dua Blender Dipakai Musnahkan 1 Kg Sabu

MAKASSAR, BKM — Direktorat Narkoba Polda Sulsel kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang haram seberat 1 kilogram itu sebelumnya diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Sulsel.
Pemusnahan kristal bening itu dilakukan dengan cara diblender di Aula Ditres Narkoba Lantai III Mapolda Sulsel, Selasa (15/8). Ada dua blender yang dipakai untuk menghancurkan sabu tersebut.
Direktur Ditnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Eka Yudha Setiawan memimpin langsung proses pemusnahan. Disaksikan Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKB Aidin Makadomo, Pejabat Kejaksaan Negeri Pangkep, Kabid Pemberantasan Narkoba BNP Ustin Pangarian, pejabat labfor, serta pejabat Balai POM.
Dijelaskan Eka, barang bukti sabu yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus narkoba di parkiran penyeberangan Pulau Kayangan, Jalan Ujung Pandang Baru, Kota Makassar oleh Ditpolairud Polda Sulsel pada tanggal 21 Juni 2017.
“Saat ditemukan, barang bukti terbungkus dengan plastik bening. Beratnya kurang lebih 1 kilogram. Sebelum kami musnahkan, petugas labfor terlebih dahulu mengecek keasliannya. Hasilnya, positif zat golongan narkotika,” terang Eka Yudha.
Sabu tersebut kemudian dimasukkan ke dalam dua blender yang telah disediakan. Selanjutnya dicampur dengan air. Setelah larut dan berwujud cair karena diblender, selanjutnya dituang ke dalam closet.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKB Aidin Makadomo menambahkan, pengungkapan kasus sabu di parkiran penyeberangan Pulau Kayangan dilakukan tim Subdit Gakkum Ditpolairu. Bermula saat tim memeriksa dan menangkap tersangka Salama. Dari tersangka didapati satu saset sabu seberat 12,75 gram,.
Setelah dikembangkan, petugas tim lidik Subdit Gakkum Ditpolairud menuju ke Kabupaten Pangkep. Di sana, tepatnya di Kalibone, ditemukan barang bukti sabu seberat hampir 1 kg.
Adapun tersangka lain yang telah diamankan, sebut Aidin, yakni Silahuddin. Ia dibekuk saat berada di Hotel Davina Majene, Sulawesi Barat pada 22 Juni 2017. Dari tersangka, polisi mendapat informasi jika barang harap tersebut dipasok dari seorang bernama Sitti yang bermukim di Tawau, Malaysia.
”Jadi ada dua tersangka yang diamankan dalam kasus ini. Kami terus meminimalisir masuknya narkoba melalui jalur laut dan darat,” kata Aidin. (ish/rus)

Exit mobile version