MENCEGAH serta menekan angka tindak pidana korupsi (tipikor) serta pungli tidaklah semudah membalikkan telapak tangan. Dibutuhkan waktu yang cukup panjang nan berliku untuk mendapatkan sebuah keadaan yang benar-benar bersih dari praktik menyimpang itu.
Perlu ada kesadaran dan keterlibatan dari semua pihak guna merealisasikannya. Dan salah satu insititusi yang memiliki peran cukup krusial adalah kejaksaan.
Selama ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajarannya tak henti-hentinya berusaha melakukan pencegaha serta penyuluhan terkait pentingnya menciptakan kesadaran hukum. Baik terhadapp masyarakat umum, maupun instansi pemerintahan.
”Praktik korupsi dan pungli bisa dicegah jika melibatkan semua pihak. Semuanya harus bekerja bersama memeranginya. Prosedurnya gampang. Asal melaksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ada di masing-masing unit kerja,” kata Marang, Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (15/8).
Menurut dia, SOP telah memiliki standar pengawasan secara melekat. Bila semuanya bisa dilaksanakan secara efektif, maka semua kegiatan akan mudah termonitor.
”Jika SOP sudah dilakukan, akan muda mendeteksi bila ada hal-hal yang menyimpang. Sehingga bisa dilakukan pencegahan secara dini,” terangnya.
Selanjutnya, harus ada evaluasi. Jika terbukti melakukan pungli, harus segera dicari akar permasalahannya. Jangan sampai SOP serta pengawasan secara melekat itu tidak berjalan dengan baik.
”Kalau berbicara tentang pencegahan, berarti indikasi itu harus diketahui serta dicegah sedini mungkin. Kalau itu tidak berjalan, semuanya bisa saja terjadi,” tandasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar Alham menuturkan, dalam proses penggunaan anggaran, pelaksananya harus betul-betul diawasi secara melekat. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan yang bisa berpotensi timbulnya kerugian negara.
“Kalau semua termonitor dan melaksanakan sesuai prosedur yang ada, otomatis semua bisa diketahui sejak awal. Dimulai dari proses awal perencanaan, pelaksanaan hingg tahap akhir,” ujarnya.
Disinilah, kata Alham, kejaksaan hadir dalam melakukan proses pencegahan melalui TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah). Tujuannya untuk melakukan pencegahan serta mendorong laju pembangunan.
”Kalau ada kita dapatkan dan terbukti melakukan penyimpangan, konsekwesinya adalah tindakan sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” kata Alham.
BKM memperoleh data dari Kejati Sulselbar terkait perkara tipikor yang telah diproses di persidangan sepanjang tahun 2010 hingga 2017. Rinciannya, tahun 2010 sebanyak 73 perkara. Tahun 2011 berjumlah 120 perkara. Tahun 2012 dengan 45 perkara. Tahun 2013 sebanyak 56 perkara. Tahun 2014 berjumlah 97 perkara. Tahun 2015 sebanyak 119 perkara. Dan 126 perkara di tahun 2016.
Sedangkan di tahun 2017, terhitung sejak Januari hingga Juni, angka kasus Tipikor yang telah berproses di persidangan mencapai 82 perkara. Dengan total yang telah disidangkan mencapai angka 718 perkara.
Ketua Ombudsman RI Sulsel Subhan Djoer juga menegaskan pentingnya untuk menghindari praktik korupsi dan pungli. Sebagai calon korban, kata dia, masyarakat harus memulai untuk sadar bahwa apa yang dilakukan pejabat pemberi layanan itu adalah tugasnya dan telah digaji oleh negara.
”Masyarakat akan diberikan tanda pembayaran bila mana pembayaran diperlukan. Jadi tidak ada lagi kewajiban bagi mereka untuk membayar selain yang telah ditetapkan. Karena itu mereka harus berani menolak atau mempertanyakan peruntukan pembayaran yang dibebankan. Smpaikan bahwa apa yang bapak/ibu lakukan adalah pungli. Bapak/ibu bisa saya laporkan ke Tim Saber Pungli,” tandas Subhan Djoer, kemarin.
Salah seorang warga bernama Hermin Hardianti Utami, mengatakan jika ia kerap menyaksikan langsung praktik pungli maupun bentuk penyimpangan lainnya. Ia menyaksikan langsung di sekolah adiknya, yang kala itu menetapkan sumbangan sekolah.
Ia merasa bahwa sumbangan yang diberikan haruslah secara ikhlas. Namun yang terjadi, justru ditetapkan nominal tertentu.
“Seperti di sekolahnya adikku, ada sumbangan ditetapkan Rp50 ribu. Padahal kan harusnya seikhlasnya,” cetus Hermin.
Hal senada dikatakan Muhammad Alim. Warga Jalan Borong Raya ini mengatakan, praktik pungli dan korupsi masih sering dijumpai di berbagai tempat.
Ia mencontohkan seperti yang terjadi di kampusnya. Alim merasa selama ini selalu membayar iuran SPP maupun jurusan. Namun fasilitas kampus tidak pernah berubah sejak dulu.
“Saya selalu bayar SPP. Juga beberapa iuran lain. Tapi tidak ada perubahan selama ini yang terjadi di kampus,” jelas Alim. (mat-jun-nug/rus)
Merdeka dari Pungli dan Korupsi!
