MAMUJU, BKM — Pelaksanaan upacara dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke 72, berlangsung dengan penuh khidmat di halaman kantor gubernur Sulawesi Barat, Kamis (17/8). Bertindak sebagai inspektur upacara, Gubernur Sulbar, H Ali Baal Masdar. Sedangkan pembacaan teks Proklamasi dipimpin Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara.
Upacara ini turut dihadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Sulbar, yakni Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Nandang, Wakapolda Sulbar, Kombes Pol Tajuddin, Komandan Korem 142 Tatag, Kolonel Inf Taufiq Shobri, Bupati Mamuju, H Habsi Wahid, Wakil Bupati Mamuju, H Irwan SP Pababari, pihak Kejari Mamuju, Dandim Mamuju, Kapolres Mamuju, AKBP Muh Rifai, dan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara.
Usai pelaksanaan upacara, gubernur dan wakil gubernur Sulbar melakukan kunjungan ke Rutan Mamuju didampingi Kanwil Hukum dan HAM Sulbar, Andi Farida, SH. MSi, pada pelaksanaan remisi umum bagi narapidana dalam acara penyerahan remisi pada HUT RI ke 72 ini.
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar saat menyampaikan sambutan pada acara penyerahan remisi bagi para narapidana yang ada di beberapa Rutan dan Lapas di wilayah Sulbar, mengatakan, para narapidana yang telah menghadapi pidana yang ada di dalam Rutan maupun Lapas untuk menaati aturan yang ada.
”Mereka yang mendapatkan remisi telah menunjukkan dedikasi yang baik. Jadi untuk mendapatkan remisi tidaklah mudah,” kata Ali Baal.
Plh Kepala Devisi Pemasyarakatan Hukum dan HAM pada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulbar, Buhari, menyampaikan, mereka yang mendapatkan remisi bebas pada HUT RI ke 72 ini sebanyak empat orang, masing-masing satu orang di Rutan Klas II Majene, Rutan Cabang Polewali-Mamasa, Rutan Pasangkayu Mamuju, dan Lapas Polewali.
Sedangkan mereka yang mendapatkan remisi pada sejumlah Rutan dan Lapas di wilayah Sulbar, terbagi atas 157 orang di Lapas Klas IIB Polman, 56 orang di Rutan Klas IIB Mamuju, 42 orang di Rutan Klas II Majene, 11 orang di Cabang Rutan Polewali Mamasa, dan 50 orang di Rutan Klas IIB Pasangkayu. Sementara untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Mamuju sebanyak 5 orang. Sehingga jumlah penerima remisi sebanyak 321 orang. (ala/ mir/c)
321 Narapidana Terima Remisi, Empat Bebas
