Site icon Berita Kota Makassar

Satu Napi Soppeng (juga) Bebas

SOPPENG, BKM — Sebanyak 66 Narapidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Watan Soppeng mendapatkan remisi HUT ke-72 RI, Kamis (17/8). Dari jumlah itu, satu orang langsung menghirup udara bebas sedangkan 65 lainnya pengurangan masa tahanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Watan Soppeng Ibnu Faizal mengatakan berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asazi manusia RI tahun 2017 tentang remisi umum 17 Agustus tahun 2017.
“Remisi itu merupakan hak seseorang yang harus di berikan asal sudah memenuhi syarat administrasi, sudah putus dan sudah menjalani 6 bulan kurungan serta berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar aturan dan tata tertib rutan Soppeng” ujarnya kemrin.
Dia menambahkan dari 66 warga binaan terdiri dari 64 pria dan 2 wanita.
“Kebanyakan dari mereka merupakan terpidana kasus narkoba” tukasnya.
Pemberian remisi diberikan Wabup Soppeng Supriansa. Dalam sambutannya, Supriansa mengatakan pemberian remisi ini memiliki tujuan menekan tingkat frustasi para Napi sehingga bisa mengurangi dampak negatif yang bisa terjadi di rutan kelas II Soppeng.
“Berjanjilah kepada diri sendiri untuk tidak kembali melanggar hukum saat bebas, jadilah masyarakat yang berakhlak mulia,” jelas Supri (ono/C)

Exit mobile version