MAKASSAR, BKM — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar resmi ditetapkan menjadi perda. Pembahasannya dikebut, sehingga penetapannya bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Penetapan perda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD itu dilakukan melalui rapat paripurna, Jumat (18/8).
Ketua Pansus Ranperda Zaenal Dg Beta mengatakan, pembahasan dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 13/DPRD/VIII/2017 tanggal 31 Juli 2017. Selanjutnya pansus bersama pemerintah melakukan pembahasan secara intensif, hingga akhirnya diperoleh kesepahaman.
“Untuk menyempurnakan muatan materi, kita juga melakukan fasilitasi ke Provinsi Sulsel. Hasilnya telah disampaikan ke DPRD Kota Makassar dalam suratnya nomor 88.34/4969/B.HUK dan HAM sejak tanggal 11 Agustus perihal fasilitasi ranperda berikut lampirannya,” jelas Zaenal Dg Beta di gedung dewan, kemarin.
Legislator PAN ini menuturkan, ada beberapa ketentuan dalam ranperda sebelumnya yang telah berubah. Seperti Bab III ketentuan Pasal 9 khusus ayat 4 yang dihapus, serta Bab IV ketentuan lain-lain pasal 30 khusus ayat 3 juga dihapus.
“Kalau Bab VII penutup kalimat dua bulan diubah dan kalimatnya telah dihapus. Sehingga berbunyi bahwa peraturan walikota sebagai pelaksana dari perda ini ditetapkan paling lama 1 bulan, dihitung sejak saat ini,” jelasnya.
Setelah ketua pansus membacakan laporannya, sontak seluruh legislator menebar senyum dan menyambutnya dengan bertepuk tangan. Begitupun saat penandatangan disahkannya perda tersebut, mereka meminta agar segera disahkan oleh ketua DPRD dan wali kota.
Sekretaris DPRD Makassar Adwi Awan Umar mengatakan, meski perdanya telah ditetapkan, namun penerapannya masih harus menunggu peraturan wali kota (perwali).
“Perda belum menentukan besaran kenaikan tunjangan. Harus mengacu kepada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 sebagai tindaklanjut adanya PP Nomor 18. Karena permendagri ini baru saja terbit,” terang Adwi.
Sebelumnya, Sekwan telah meminta kepada eksekutif agar melakukan pengkajian untuk menentukan besaran tunjangan yang menjadi hak pimpinan dan anggota DPRD.
“Besaran tunjangan hendaknya tidak melebihi besaran tunjangan anggota DPRD provinsi, serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam perda itu menyebutkan adanya beberapa jenis tunjangan kesejahteraan yang menjadi hak pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan kesejahteraan meliputi tunjangan komunikasi intensif, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pakaian dinas dan atribut, tunjangan lain, rumah negara dan perlengkapanya, tunjangan transportasi dan tunjangan reses. (ita/rus)
Pembahasannya Dikebut, Tunjangan Dewan Naik
