MAROS, BKM — DPRD Kabupaten Maros akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang kawasan industri menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketua DPRD Maros, AS Chaidir Syam, menjelaskan, target Perda tersebut supaya kawasan industri diperlukan untuk pengembangan investasi di daerah.
Penetapan kawasan industri nantinya akan mempermudah investor dalam menetapkan usahanya di Maros. Berdasarkan wilayahnya, kawasan wndustri di Maros akan terfokus di empat kecamatan, yakni Kecamatan Marusu, Kecamatan Maros Baru, Kecamatan Moncongloe, dan Kecamatan Mandai.
Ranperda ini digodok menjadi Perda sekitar tiga bulan. Untuk menghasilkan Perda yang sempurna, Pansus DPRD sendiri sudah melakukan studi banding ke Tangerang dan konsultasi ke kementerian perdagangan.
Bupati Maros, HM Hatta Rahman, berharap, dengan adanya Perda kawasan industri ini, terkait permasalahan perizinan investor akan sangat mudah. Termasuk di dalamnya memudahkan dalam proses pemberian izin gangguan, izin tempat usaha maupun analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Hatta menuturkan, dalam Perda tersebut juga ditetapkan persyaratan suatu daerah ditetapkan sebagai kawasan industri. Untuk mempersiapkan kawasan industri ini, pemerintah kabupaten telah menyiapkan 1.000 hektare lahan kosong. Lahan tersebut merupakan lahan persawahan atau lahan tidur yang tidak produktif. Sehingga tidak mengganggu kawasan pertanian di Kabupaten Maros.
Selama ini, kawasan perusahaan industri tidak teratur. Dengan hadirnya Perda ini, diharapkan mampu mengatur lokasi kawasan indsutri. ”Tapi untuk beberapa perusahaan yang sudah telanjur ada sebelum perda ditetapkan, tidak apa-apa. Hanya saja terkait masalah izin dan Amdalnya tetap harus diperhatikan,” ungkapnya. (ari/mir/c)
DPRD Maros Tetapkan Perda Kawasan Industri
