Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Hentikan Kasus Lab Bahasa Disdik Wajo

MAKASSAR, BKM — Satu lagi kasus dugaan korupsi dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Adalah kasus pengadaan sarana pembelajaran laboratorium bahasa di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wajo yang telah diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Malahan, pihak kejati telah lama menghentikan pengusutan kasus dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar itu. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Wajo tahun 2011.
”Kasusnya sudah lama di-SP3-kan. Alasannya sangat jelas. Tidak ada ditemukan indikasi kerugian negara, berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Wajo beberapa waktu lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin, Minggu (20/8).
Dia menerangkan, salah satu pasal yang menyangkut unsur kerugian negara tidak ditemukan dalam proyek tersebut. Sehingga secara aturan hukum, bila unsur kerugian negara tidak ditemukan atau terpenuhi dalam suatu tindak pidana korupsi, tentu saja kasus tersebut harus dihentikan dengan disertai SP3.
Salahuddin menegaskan, penghentian suatu perkara yang sudah di tahap penyidikan bukanlah suatu hal yang tabu ataupun keliru. Karena penghentian suatu perkara memang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apalagi dalam kasus ini unsur kerugian negaranya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat, memang tidak ditemukan adanya indikasi kerugian negara.
“Kasus ini juga sudah lama di SP3, jauh sebelum Kajati yang baru menjabat,” bebernya.
Salahuddin menandaskan, penyidik telah bekerja secara maksimal dalam menuntaskan kasus tersebut. Bahkan penyidik juga telah mencermati kasus tersebut obyektif, dimana dalam penanganan kasus korupsi, yang menjadi dasarnya ialah harus ada kerugian negaranya. (mat/rus)

Exit mobile version