Site icon Berita Kota Makassar

SK Terbit, Tim Terpadu Usut 454 Fasum-Fasos

MAKASSAR, BKM — Tim terpadu yang akan bekerja mengejar 454 fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), hingga saat ini belum bisa melaksanakan tugasnya. Tarik ulur masih terjadi. Dibuktikan dengan belum ditandatanganinya SK oleh wali kota Makassar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Alham, mengakui jika tim terpadu telah dibentuk dan siap mengusut 454 fasum fasos bermasalah tersebut. Namun belakangan disebutkan, tim tersebut belum mengantongi legalitas berupa SK.
”Kita masih menunggu SK yang ditandatangani wali kota. Kalau SKnya sudah ada, tim langsung bekerja,” kata Alham, pekan lalu.
Alham mengaku tidak mengetahui apa yang menjadi kendala sehingga SK pembentukan tim terpadu tersebut belum juga ditandatangani. Menurut dia, kejaksaan tidak bisa melakukan pengusutan sendiri terhadap 454 fasum-fasos bermasalah tersebut tanpa adanya tim terpadu yang dibentuk.
Dia berdalih, jumlah fasum fasos yang dilaporkan pihak DPRD sangat banyak, sehingga perlu dibentuk tim yang besar pula. “Kasus fasum fasos ini kan masalah yang besar. Jadi mesti ditangani dan dibentuk terpadu,” tandasnya.
Alham menegaskan, sejauh ini belum ada satupun tim yang diturunkan untuk mengusut fasum fasos tersebut. “Kita belum bisa turun melakukan pengusutan, karena masih menunggu persetujuan dari wali kota,” ujarnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramadhan Pomanto yang dihubungi, Minggu (20/8) mengaku telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan tim terpadu pencari aset pemerintah kota yang melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kata Danny –sapaan akrab wali kota– kehadiran tim terpadu untuk menyelamatkan aset, khususnya fasum dan fasos.
”Sudah ada SKnya itu. Kemarin (Sabtu, 19/8) saya tandatangani,” ucapnya.
Dengan terbitnya SK tersebut, Danny berharap tim terpadu segera bekerja dan aset milik Pemkot Makassar bisa segera kembali. Mantan pejabat yang masih menguasai aset tersebut, diminta agar menyerahkannya secara baik-baik. (arf/rus)

Exit mobile version