GOWA, BKM — Dalam waktu tidak lama lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang tambang galian golongan C. Rencana itu bahkan akan dipercepat karena dinilai sangat mendesak.
Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate kepada wartawan dihubungi, Minggu (20/8), mengatakan, Ranperda ini sudah sangat dibutuhkan mengingat dampak dari tambang-tambang ilegal galian C ini cukup meresahkan masyarakat.
Dikatakan Ansar, akan diajukannya segera Ranperda tambang itu disebabkan hal ini merupakan keluhan terbesar masyarakat dan mendominasi aspirasi yang masuk ke meja dewan. ”Biarkan dewan yang mengajukan hal ini sebagai Perda Inisiatif. Apalagi, salah satu keluhan terbesar yang diterima dewan dari masyarakat adalah soal tambang ilegal,” beber legislator Partai Golkar ini.
Perda ini nantinya akan memperkuat Peraturan Bupati (Perbup) Gowa yang lebih dulu hadir berisi tentang larangan mengangkut hasil tambang di atas tonase yang seharusnya. Operasional tambang ilegal membuat kubangan besar dengan kedalaman hingga berkilometer.
Jika dibiarkan, bukan hanya lokasi tambang, tapi juga membahayakan rumah warga dan sekolah di sekitar lokasi. Seperti yang terjadi di Pallangga. ”Untuk itu, kami sangat mendukung langkah Pemkab Gowa yang menginisiasi pembentukan tim terpadu yang terdiri dari gabungan unsur kepolisian, TNI AD, dan kejaksaan,” kata Ansar. (sar/mir)
DPRD akan Ajukan Ranperda Inisiatif Tambang
