MAKASSAR, BKM– Empat hotel di Kota Makassar mendapat teguran dari Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar. Mereka belum juga menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak.
Empat hotel yakni Hotel Adipura di Jalan Perintis Kemerdekaan, Ramayana di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar Marine di Jalan Hasanuddin dan Lucky Inn di Jalan Toddopuli.
Kepala Sub Bidang Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah, Harryman menyebutkan, pemasangan spanduk yang dilakukan di empat hotel sebagai teguran yang ketiga kali dilakukan Bapenda Makassar. Untuk itu, Bapenda Makassar meminta kepada pemilik usaha untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak sampai waktu yang telah ditentukan.
“Ini sudah teguran ketiga setelah tulis dan lisan secara langsung yang kita lakukan. Empat hotel ini menunggak pajak sudah dua hingga tiga bulan. Tenggang waktu kita berikan selama seminggu pasca pemasangan. Kalau tidak, kita lakukan penagihan secara paksa,” sebut Harryman, Senin (21/8).
Nantinya, penagihan dilakukan dengan menyita barang milik hotel senilai dengan tunggakan pajaknya. Kemudian itu, barang-barang di lelang negara sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan paksa bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Bukan hanya penagihan paksa dengan menyita barang-barang. Bapenda Makassar juga akan mencabut izin usaha dibantu SKPD terkait.
“Kalau nanti barang yang dilelang nilainya lebih, maka lebihnya itu kita kembalikan ke hotel. Sebenarnya ada 15 usaha yang jatuh tempo, tapi empat ini yang tidak ada konfirmasinya, sehingga kami turun,” tutupnya.
Menyikapi hal itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendukung langkah Bapenda untuk menertibkan segala jenis usaha yang menunggak.
Bahkan dewan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun terhadap jenis usaha yang menunggak pajak. Dewan juga mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk memberlakukan pemotongan pajak sebesar 10 persen disetiap nota belanja pada rumah makan dan restoran di Makassar.
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar, mengatakan, pemkot sebaiknya tidak hanya melakukan pemasangan stiker penunggak pajak saja melainkan menyegel usaha tersebut sampai melunasi utang pajak yang harusnya disetorkan ke pemerintah kota.
“Mereka itu makan uang haram karena seharusnya uang yang disetorkan pembeli sebesar 10 persen disetor malah dimasukkan ke kantong pribadi atau perutnya,” ucapnya di kantor DPRD Makassar, kemarin.
Ia berharap ada sikap tranparansi ke beberapa rumah makan yang belum menyetorkan pembayaran pajaknya, sebab saat ini realisasi PAD kita minim karena banyaknya penunggakan pajak dan kebocoran pajak daerah.
Olehnya itu, Politisi partai Nasdem ini menganggap penarikan retribusi atau pajak yang dilakukan Dispenda dengan cara perhitungan manual membuat PAD tidak pernah mencapai target karena banyak potensi pajak lainnya hilang. (arf)
