MAKASSAR, BKM — Sungguh miris dan tragis yang dialami ibu rumah tangga bernama Andi Naida ini. Rumah yang selama ini ditempatinya untuk bernaung di Jalan Sunu nomor 32, telah dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.
Tak hanya itu, ketika proses pembongkaran berlangsung, harta miliknya juga dijarah. Peristiwa itu terjadi dua tahun lalu, tepatnya pada hari Sabtu, 18 April 2015.
Pembongkaran dilakukan dengan dalih operasi penertiban pedagang kakilima (PKL). Padahal rumah yang ditempatinya bukanlah PKL, melainkan rumah semi permanen.
Sedihnya lagi, rumah Andi Naida dibongkar saat ia tengah memasak di dalamnya. Kompor serta panci dan prabotan dapur yang dipakai untuk memasak juga turut disita oleh oknum Satpol PP.
“Ada juga ijazah anak saya, emas dan perabotan di rumahku yang ikut diambil paksa,” beber Andi Naida, dengan wajah sedih saat menceritakan kisah pilu yang dialaminya di redaksi Harian Berita Kota Makassar, Senin (21/8).
Setelah tempat tinggalnya dibongkar, kata Andi Naida, dirinya bersama empat orang anak dan cucunya harus tinggal beratapkan tenda plastik. Yang lebih menyedihkan, cucunya meninggal dunia pascaperistiwa pembongkaran tersebut. “Saya tinggal 5 orang di rumah itu sama anak dan cucu saya,” ujarnya.
Ia mengaku sudah beberapa kali melapor serta mengadukan persoalan ini ke wali kota Makassar. Namun hingga saat ini tidak pernah ada respon serta perhatian atas peristiwa penggusaran tersebut.
Naida pernah mendapat penjelasan dari Ibrahim Saleh yang kala itu menjabat Sekkot Makassar. Menurut Ibrahim Saleh, pembongkaran yang dilakukan oknum Satpol PP saat itu tanpa perintah dari wali kota.
Andi Naida juga telah melaporkan kasus pembongkaran itu ke Polrestabes Makassar, dengan bukti laporan nomor: STBL/932/IV/2015/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR tertanggal 29 April 2015. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut dan upaya kepolisian untuk mengusut kasus pengrusakan serta penjarahan tersebut.
“Bahkan saya justru yang mau dijadikan tersangka dalam kasus ini. Padahal saya ini korbannya kasihan,” keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud tidak dapat memberikan penjelasan terkait dengan pembongkaran yang telah dilakukan personelnya, yang diduga tidak sesuai dengan prosedur.
Iman –sapaan akrabnya– hanya menyebut jika kasus sengketa lahan tersebut telah selesai di pengadilan. Putusan pengadilan memutuskan Andi Naida kalah.
“Sudah selesaimi itu. Andi Naida kalah di Pengadilan. Eksekusi itu keputusan pengadilan,” ujarnya singkat melalui telepon selular, kemarin sore. (mat-arf/rus)
Oknum Satpol PP Bongkar Rumah dan Jarah Harta Pemilik
