SINJAI, BKM — Sekkab Sinjai Andi Taiyyeb Mappasere dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (21/8).
Kasus yang menyeret terdakwa adalah terkait kesalahan pembayaran terhadap gaji PNS yang tersangkut masalah hukum di Kabupaten Sinjai. Dalam dakwaanya JPU menyatakan H Taiyyeb A Mappasere terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat 1.
Dalam KUUHP dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana terhadap Taiyeb A Mappasere pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan selama 6 tahun.
Dalam kasus tersebut Kejari Sinjai menetapkan tiga 3 tersangka yakni Muhlis Isma dan Akmal. Namun dalam proses hukum hanya dua yang dijadikan terdakwa yakni Muhlis Isma dan Andi Taiyyeb Mappasere selaku kuasa pengguna anggaran karena membayarkan gaji PNS yang sudah inkra putusannya dalam kasus korupsi.
Penasehat hukum Andi Taiyyeb, Ahmad Marsuki menilai tuntutan JPU tidak cermat. Pasalnya, kasus tersebut bersifat administrasi dan adanya kerugian negara dalam kebijakan itu murni bukan merupakan perbuatan yang disengaja oleh terdakwa.
Karena terdakwa melakukan pembayaran gaji terhadap PNS yang bermasalah atas dasar tidak adanya SK pemberhentian terhadap PNS yang bermasalah tersebut sehingga tidak ada perintah tertulis dari Bupati Sinjai untuk memberhentikan gaji PNS yang dinilai bermasalah.
“Kami melihat tuntutan JPU empat tahun penjara merupakan langkah yang tendensius dan tidak cermat dan dianggap bahwa dalam kasus ini pihak jaksa sudah mengetahui proses pembayaran gaji terhadap PNS yang bermasalah bukan dilakukan dengan sengaja melawan hukum tapi jaksa terkesan dalam tuntutannya ada tekanan pribadi”ungkapnya. (din/D)
Sekkab Dituntut 4 Tahun Penjara
