Site icon Berita Kota Makassar

Sekkab Sinjai Dituntut 4 Tahun, Pengacara: Berlebihan

MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bersalah terhadap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sinjai Taiyeb Mappasere. Taiyeb diadili di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (21/8) dalam kasus dugaan korupsi pembayaran gaji 10 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sinjai.
JPU Bonar Satrio mengatakan, terdakwa Taiyeb A Mappasere terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan membayarkan gaji 10 orang pegawai yang telah berstatus terpidana. Gaji itu dibayarkan secara berangsur setiap bulannya, dari tahun 2009 hingga 2016.
“Primernya pasal 2 ayat 1 itu tidak terbukti. Yang terbukti pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Tipikor, terdakwa dituntut 4 tahun denda Rp100 juta dan subsider 6 bulan,” kata Bonar usai sidang.
Selain itu, akibat perbuatan melawan hukumnya, terdakwa Taiyeb A Mappasere juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp156.756.800. Apabila tidak mampu membayar, maka terdakwa harus menggantinya dengan kurungan subsider 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Taiyeb A Mappasere dalam kapasitasnya sebagai sekkab Sinjai membayarkan gaji kepada 10 pegawai yang sudah berstatus terpidana. Masing-masing Idrus mantan Kadis Pendidikan, A Mulawansyah dari SDM. Muh Dahlan dari Setwan. Ahmad Suhaemi dari Disnaker. Budiaman dari Dinas Perikanan. Muh Rustam AR dari sekretariat daerah. Serta Tamrin, Jufri, Saenal dan Marsuki.
Ahmad Marzuki, pensihat hukum terdakwa Taiyeb menilai, dalam perkara dugaan korupsi ini sama sekali tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Ini tuntutan saya rasa berlebihan. Karena di dalam fakta persidangan kan sama sekali tidak ada yang terbukti kalau menurut kita. Kalau subsidernya terbukti pasal 3, terus dari mana letak kerugian negara itu,” ujar Ahmad Marzuki sidang.
Menurutnya fakta persidangan beberapa waktu lalu sama sekali tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus yang melibatkan kliennya. Bahkan, katanya, saat pihak Inspektorat Kabupaten Sinjai dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi di persidangan, juga mengaku sama sekali tak ditemukan unsur kerugian negara.
“Inspektorat juga bilang kalau mereka tidak pernah menemukan adanya kerugian negara. Nah, pertanyaannya sekarang kalau begitu siapa yang menemukan kerugian negara. Jaksa sendiri kan yang menentukan. Pertanyaannya juga apakah jaksa berhak atau tidak menentukan kerugian negara dalam kasus ini,” tandasnya.
Terkait kerugian negara sebesar Rp156.756.800 yang dibacakan JPU terhadap kliennya dalam kasus ini, menurut Ahmad Marzuki, sangat keliru. “Saya tidak tahu ini ada apa sebenarnya. Untuk itu kita akan melakukan pembelaan,” tandasnya. (mat/rus)

Exit mobile version