Site icon Berita Kota Makassar

Seorang Pengedar dan Tiga Pembeli Obat Terlarang Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Aparat Polsek Biringkanaya mengamankan seorang pelaku pengedar obat daftar G bernama Saleh (25). Warga Jalan Laikang RT 3/RW 5 itu diamankan berdasarkan informasi yang diterima polisi.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Nugraha, membenarkan jika Saleh merupakan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. ”Setelah menerima informasi warga, kami langsung bergerak. Setibanya di lokasi, Saleh ada di situ. Dia langsung digeledah,” jelas Kompol Nugraha, Selasa (22/8).
Polisi menemukan barang bukti 650 saset berisi obat daftar G jenis tramadol, dan 416 saset jenis Yaho. Selanjutnya, Saleh bersama barang bukti kepemilikannya dibawa ke Mapolsek Biringkanaya.
Dari hasil interogasi terhadap Saleh, lanjut Nugraha, dia mengakui jika dirinya menjual obat daftar G ke beberapa pemuda yang jadi pembelinya. Satu saset dijual seharga Rp10 ribu.
Usai menginterogasi Saleh, polisi lalu melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang merupakan pembeli. ”Kita amankan tiga orang pembelinya. Sehingga ada empat orang yang diamankan. Tiga orang yang merupakan pengguna kami jadikan saksi untuk kepentingan penyidikan,” tandas Kapolsek. (ish/rus)

Exit mobile version