LUTIM, BKM — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai selisih angka SilPa tahun 2016 senilai Rp54,9 milyar berpotensi terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Wakil Direktur ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun melalui rilisnya, Selasa (22/8) mengatakan penyajian data soal perbedaan LKPJ dan LKPD tahun 2016 juga perlu didalami dan disajikan secara kongkrit.
“Potensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi sangat besar tapi perlu didalami dan disajikan dengan data yang kongkrit terkait perbedaannya,” ungkap Kadir.
Terkait selisih Rp54,9 milyar itu, Pansus DPRD Luwu Timur telah menemui Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel, Senin (21/8) lalu.
Sekretaris Pansus, Iwan Usman mengakui, BPKP bersedia melakukan rekonsiliasi pekan depan. “Kita sudah bertemu BPKP, hasilnya BPKP bersedia turun melakukan rekonsiliasi,” Iwan.
Menurutnya, hasil rekonsiliasi BPKP nantinya akan dibuka secara terbuka untuk umum. “Kita akan transparan soal selisih Rp54,9 milyar ini. Teman media juga diharap mengawal ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pansus menemukan selisih angka senilai Rp54,9 milyar dari data LKPJ dan LKPD tahun 2016. LKPJ mengakui SilPa senilai Rp210.972.167.753. Sementara LKPD hasil pemeriksaan BPK-RI Sulsel senilai Rp156.064.014.355. (alp/C)