MAKASSAR, BKM — Terdakwa M Sabri harus menelan kekecewaan. Eksepsi (nota keberatan) Asisten I Pemkot Makassar yang terjerat kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo itu ditolak oleh majelis hakim. Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa menyatakan keberatan dengan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penolakan majelis hakim disampaikan dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (23/8). Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja membacakan langsung putusan sela tersebut.
“Dengan ini kami menolak seluruh materi eksepsi yang dituangkan oleh terdakwa,” tegas Bonar Harianja.
Majelis hakim, kata Bonar Harianja, telah mengeluarkan penetapan dan memerintahkan agar pokok dalam perkara ini dilanjutkan.
Bonar menuturkan, eksepsi yang dituangkan terdakwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak dapat diterima.
Ada beberapa alasan terdakwa dalam mengajukan nota keberatannya. Antara lain, terdakwa masih dibutuhkan oleh Pemkot Makassar untuk kembali melaksanakan jalannya roda pemerintahan. Majelis hakim menganggap hal itu sebagai alasan yang tidak tepat.
“Eksepsi terdakwa tidak memiliki landasan kuat untuk kemudian diterima. Persidangannya ini akan tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Adapun pertimbangan majelis hakim, kata Bonar Harianja, dakwaan JPU dinilai telah memenuhi unsur, baik itu secara formil maupun secara materil dan disusun dengan cermat.
Adapun beberapa hal penting yang menjadi alasan keberatan terdakwa, Bonar mengaku akan dibuktikan dalam persidangan selanjutnya.
Usai sidang, salah satu kuasa hukum terdakwa AM Iksan, mengatakan menerima semua pertimbangan serta apa yang menjadi keputusan majelis hakim. Walaupun eksepsi kliennya ditolak, Iksan tetap berharap serta optimis bila permohonan peralihan status tahanan kliennya, dari tahanan rutan jadi tahanan kota bisa dikabulkan dalam upaya hukum lanjutan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum.
Menurutnya, upaya hukum lanjutan ini akan terus berjalan, meskipun majelis hakim sepenuhnya telah menolak ekspesi atas kliennya. Apa yang menjadi landasan mejelis hakim menolak eksepsi tersebut dalam perkara ini, mesti dipertimbangkan dengan baik.
“Upaya penangguhan untuk klien kita masih berjalan. Kita cukup optimis kalau upaya permohonan kami dikabulkan. Saya sih maunya secepatnya, biar klien saya bisa kembali melanjutkan tugasnya sebagai asisten pemerintahan pemkot,” jelasnya.
Selain itu, upaya tersebut juga sudah dilegitimasi dengan permintaan wali kota agar M Sabri bisa segera kembali mengisi kekosongan sebagai pejabat pemerintahan yang sementara ini berjalan.
“Ada tanggung jawab yang harus kembali dijalankan. Apalagi ada permintaan dari wali kota kalau klien kami masih dibutuhkan,” terang AM Iksan. (mat/rus)
Hakim Tolak Eksepsi Sabri, Perkara Dilanjutkan
