MAKASSAR, BKM — Limbah medis saat ini masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Tidak seperti sampah biasa, limbah yang merupakan hasil buangan rumah sakit tidak bisa dibuang sembarangan. Perlu penanganan khusus karena cukup berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.
Persoalannya saat ini, hampir sebagian besar rumah sakit belum memiliki pengelolaan limbah medis atau insenerator. Kalaupun ada, tidak memenuhi kriteria untuk dioperasikan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup tidak mengeluarkan ijin.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, Andi Hasbi Nur, baru lima rumah sakit di Sulsel yang memiliki ijin untuk pengelolaan limbah medis. Tiga diantaranya adalah RS Wahidin Sudiro Husodo, RS Siloam, RSUD di Bone.
Sementara rumah sakit yang belum memiliki ijin pengelolaan limbah ataupun yang tidak memiliki insenerator masih mengandalkan kerja sama dengan pihak ketiga pengelolaan sampah medisnya.
Karena persoalan itu, Pemerintah Provinsi Sulsel atas bantuan Kementerian Lingkungan Hidup berencana menghadirkan insenerator yang memiliki kapasitas besar untuk mengelola limbah medis dari berbagai rumah sakit di Sulsel maupun luar Sulsel.
“Kami sudah mempersiapkan pra sarananya. Sementara inseneratornya merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Andi Hasbi di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (23/8).
Dia melanjutkan, tahun ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk penyediaan pra sarana. Sementara lahan sudah disiapkan di PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). “Semoga Agustus tahun depan sudah bisa beroperasi,” ungkapnya.
Andi Hasbi menambahkan, selain insenerator, juga akan disiapkan kendaraan roda tiga untuk mengangkut limbah medis dari rumah sakit yang melakukan kerjasama.
Kehadiran insenerator yang akan dikelola pemprov itu akan memangkas anggaran untuk pembuangan limbah medis rumah sakit.
“Jika saat ini, rumah sakit mengeluarkan paling sedikit Rp30 ribu per kilogram untuk limbah medis, jika insenerator pemprov sudah berfungsi, hanya Rp10 ribu perkilogram,” ungkapnya.
Ditambahkan, insenerator itu mampu mengolah limbah medis hingga 30 ton atau sekitar enam kubik dalam sebulan.
Direktur RSUD Haji, dr Haris Nawawi menyambut baik rencana kehadiran insenerator itu. Menurutnya, selama ini, limbah medis RSUD Haji dipihakketigakan. Sebenarnya, rumah sakit yang dipimpinnya memiliki insenerator bantuan dari Kementerian Kesehatan. Namun tidak bisa beroperasi karena belum mendapat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dia melanjutkan, limbah medis tidak boleh sembarang dibuang karena akan membahayakan. Selama ini limbah medis RSUD Haji ada beberapa jenis mulai dari yang berbentuk cairan, sisa-sisa alat kesehatan seperti infus, jarum suntik, limbah kertas dari laboratorium, hingga limbah berupa sisa organ tubuh manusia hasil operasi. (rhm)
Limba Medis Masih Bersoal
