Site icon Berita Kota Makassar

PPP Terancam Jadi Penonton Aras Desak Sekwan PAW Taufiq

MAKASSAR, BKM–Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak begitu aktif menjadi partai pengusung pasangan calon, bahkan dualisme PPP bisa menjadi partai berlambang ka’bah ini sebagai penonton saja.
Ketua DPW PPP Sulsel HM Aras menegaskan bila pihaknya tetap tidak ingin menanggapi soal klaim PPP kubu Djan Faridz, termasuk bila disebut PPP akan menjadi peneonton. “PPP yang sah adalah yang diakui pemerintah. Yakni yang telah mendapatkan SK dari KemenkumHAM,”ujar HM Aras, Rabu (23/8).
Sementara itu Wakil ketua bidang organisasi DPD I Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai menegaskan Golkar akan semakin kuat dengan berlabuhnya PPP.
Terkait dualisme di kubu PPP, lanjut Risman, tidak ada masalah karena DPP PPP sudah menjamin secara hukum. Menurutnya, PPP kubu Djan Faridz belakangan ini dinyatakan sah. “Awalnya yang disahkan melalui KemenkumHAM adalah kubu Romi (Romahurmuzy), lalu kubu Djan Faridz mem-PTUN-kan surat dari KemenkumHAM itu. Sidang PTUN lalu memenangkan kubu Djan Faridz,” jelas Risman.
Atas keputusan PTUN, tambah Risman, giliran Romi menggugat ke Mahkamah Agung (MA), namun surat gugatannya ditolak.
MA, kata Risman, menyatakan, surat gugatan atau semua persoalan di kubu PPP dikembalikan kepada Mahkamah Partai PPP. Sementara, Mahkamah Partai PPP sebelumnya menyatakan secara tertulis bahwa kepengurusan PPP Djan Faridz sah secara hukum.
Tak tinggal diam, Aras juga mendesak Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulsel, Rizal Saleh agar menindaklanjuti surat permintaan PAW Taufiq Zainuddin sebagai Legislator PPP di DPRD Sulsel.
Menurut Aras, surat permintaan PAW Taufiq Zainuddin telah dimasukkan sejak 4 Agustus lalu. Namun sejauh ini belum ada perkembangan. “Padahal rapat tingkat pimpinan DPRD sudah menyepakati PAW Taufiq. Tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut di Sekwan,” jelas Aras.
Aras menyatakan sesungguhnya tidak ada lagi yang menghambat proses PAW Taufiq setelah keluarnya putusan pengadilan yang menguatkan kepengurusan Romy. Terlebih lagi keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK).”Tidak ada lagi upaya hukum lebih tinggi di atas PK,” terangnya.
Aras memaparkan bahwa alasan melakukan PAW lantaran Taufiq selama ini tidak lagi berkoordinasi dengan partai. Kemudian Taufiq pun dianggap tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai Legislator PPP. “Fatalnya lagi, Taufiq tidak pernah lagi melaporkan hasil resesnya. Artinya semua kegiatannya sudah tanpa sepengetahuan partai,” pungkasnya.
Taufiq yang dimintai tanggapannya masih tetap enggan berkomentar. Dia hanya menyatakan bahwa selama proses hukum masih berjalan, sehingga PAW tidak akan terjadi. (rif)

Exit mobile version