MAROS, BKM — Dari 80 desa se Kabupaten Maros, baru empat di antaranya yang sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LP) penggunaan dana desa periode awal dari Juni-September 2017.
Keempat desa ini diberikan penghargaan oleh Kejaksaan Negeri Maros saat menggelar sosialisasi Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Kamis (24/8).
Empat desa tersebut masing-masing Desa Tenrigankae, Kecamatan Mandai, Desa Limapeccoe, Kecamatan Cenrana, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung, dan Desa Bontomarannu, Kecamatan Moncongloe.
Kepala Desa Tenrigangkae, Wahyu Febri, saat ditemui mengatakan, kunci keberhasilannya dalam penyusunan laporan dana desa adalah transparansi dan komunikasi yang terjalin erat dengan semua unsur masyarakat.
”Kami selalu transparan dalam setiap pengelolaan dana kegiatan yang melibatkan masyarakat. Selain itu, setiap pengerjaan program, kami sangat memperhatikan soal ketepatan waktu,” katanya.
Menurut Febri, semua kondisi masyarakat desa di Maros hampir semua sama. Hanya saja, mungkin masih banyak kepala desa yang masih enggan terbuka kepada warganya terkait pengelolaan dana desa itu.
”Kami juga melibatkan 99 persen warga lokal dalam setiap pengerjaan program desa. Tapi, kami memang sangat menekankan persoalan waktu agar tidak ada pekerjaan yang molor,” paparnya.
Sementara itu, Kabid Bina Pemerintahan dan Desa Dinas PMD Maros, Muhammad Aris, mengaku, faktor keterlambatan sebagian besar kepala desa dalam penyusunan dana desa di antaranya adalah faktor cuaca.
”Salah satu kendala keterlambatan penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa akibat cuaca yang membuat material terlambat. Selain itu, tenaga kerja juga sangat terbatas,” ungkapnya.
Aris menyebutkan, jika sampai akhir bulan depan, kepala desa belum memberikan laporannya, maka pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi pencairan dana desa pada tahap selanjutnya.
”Jelasnya, kami tidak akan memberikan rekomendasi pencairan untuk tahap selanjutnya,” tutupnya. (ari/mir/c)