PAREPARE, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare menggelar sosialisasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Kamis (24/8).
Sosialisasi dilaksanakan bersama Pemkot Parepare dan dihadiri para OPD, Camat, Lurah, RT dan RW se-Kota Parepare.
Asisten I Pemkot Parepare, Rusman Rahman mengatakan Pemkot sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Kita ketahui bahwa ketika ada dana yang masuk pada proyek pembangunan, inilah tugas TP4D untuk mengawal, Wali Kota tidak mau lepas TP4D supaya pengadaan terhadap proyek tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,”jelas Rusman
Kepala Seksi Intelejen Kejari Parepare, Amiruddin mengatakan jika ada permintaan Pemkot untuk pengawalan TP4D mesti ditelaah baik-baik.
“Kalau ada permintaan pengawalan kita telaah juga dulu tidak serta merta diterima, contohnya pemerintah mau ada proyek pembangunan, kita tanya dulu apakah tanahnya bermasalah atau tidak, dan apakah sudah sesuai aturan hukum juga,”tegas Amiruddin
Amiruddin menguraikan, pada tahun 2016 terdapat 24 item kegiatan pemkot Parepare ditangani TP4D, tahun 2017 untum Pemkot Parepare ada dua item yaitu, sumur bor dalam dan pembebasan lahan ITH, pembangunan gedung kuliah Kampus STAIN Parepare, dan Pembangunan Kantor baru KPP Pratama,
“Total anggaran proyek yang pengawalan TP4D Kejari Parepare tahun 2016 Rp 202 M sedangkan tahun 2017 masing-masing pembangunan gedung kuliah STAIN Rp. 40 M, Pembangunan kantor baru KPP Pratama Rp. 9 M, Pembangunan sumur bor dalam PUPR Rp. 14 M, dan pembebasan lahan ganti rugi ITH Rp. 10 M,”tambahnya.
Kepala Inspektorat Parepare, Husni Syam menjelaskan, pengajuan untuk pengawalan TP4D itu tergantung SKPD masing-masing.
“Tergantung SKPD bagaimanalah segera dilaporkan mana yang harus di TP4D kan yang beresiko tinggi, TP4D sangat dibutuhkan untuk menghindari persoalan hukum ,”Katanya
Kabag HUkum Pemkot Parepare Suryani menjelaskan alur pengajuan SKPD untuk pengawalan TP4D
“SKPD menyurat ke Pemkot dan atas sepengetahuan Wali Kota, Bagian Hukum kemudian mengakomodir surat permintaan itu ke Kejaksaan,”Ungkap Suryani. (smr/C)
Tupoksi TP4D Disosialisasikan
