MAKASSAR, BKM–Dualisme kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membuat para elit kembali bertarung guna mendapatkan legalitas yang baru dari Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manuasi (KemenkumHAM).
Kubu PPP Djan Faridz yang sudah sudah mendapatkan kemenangan di Mahkamah Agung (MA) yakin bila pihaknya akan mendapat Surat Keputusan (SK) baru dari KemenkumHAM setelah menarik SK milik PPP Kubu Romahurmudziy alias Romy.
Bahkan untuk mewujudkan harapan PPP kubu Djan agar mendapatkan rekomendasi dari Kemenkum HAM, bakal calon gubernur Nurdin Halid (NH) siap memberikan dukungan atau bantuan. Saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus DPW PPP Sulsel kubu Djan dikediamannya, Jumat (25/8) siang, NH mengaku siap membantu. Tak hanya itu, Ketua harian DPP Golkar ini siap mengundang ketua umum DPP PPP Djan Faridz untuk hadir di Makassar. “Saya siap hadirkan pak Djan Faridz di Makassar”ujar NH.
NH mengaku telah menerima dukungan dari PPP yang sah menurut hukum dan aturan. “Saya menerima dukungan PPP yang sah. Olehnya itu saya akan berada dibelakannya PPP Djan Faridz. Semoga sebelum pendaftaran di KPU Sulsel, maka legalitas formal dari Kemenkumham telah keluar”ujar NH disambut tepuk tangan yang hadir.
Sekretaris DPW PPP Sulsel kubu Djan, Muhammad Nasrun mengaku kunjungannya ke NH berdasarkan petunjuk DPP. “Kami juga akan tindaklanjuti dukungan ini sampai ke kabupaten kota. Seluruh infrastruktur partai yang ada dibawah kami akan berjuangan untuk memenangkan pasnagan NH-Aziz di Pilgub Sulsel”ujar Nasrun.
Meski ketua DPW Taufiq berhalangan hadir, namun pertemuan silaturahmi tersebut dihadir belasan pengurus dan lima ketua DPC PPP Kabupaten Kota diantaranya dari Jeneponto, Bulukumba, Selayar dan Makassar.
Terkait keinginan NH yang ingin membantu PPP kubu Djan untuk mendapatkan SK dari KemenkumHAM mendapat tanggpaan dari wakil ketua umum DPP PPP kubu Romy, HM Amir Uskara. Menurut Amir yang juga anggota DPR RI ini, PPP kubu Djan tidak memahami isi putusan. “Mereka belum membaca isi putusan PK, sehingga hanya dapat info yang tidak benar dari pihak Djan Faridz, jadi merasa masih ada jalan, padahal putusan PK sudah menutup semuanya,”pungkas mantan Ketua DPW PPP Sulsel ini. (rif)
NH Siap Batu PPP Djan Dapat SK Kemenkumham
