Site icon Berita Kota Makassar

Polda Diminta Dalami Peran KPA dan PPK

MAKASSAR, BKM — Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) yang berlokasi di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi meminta kepada polisi untuk mengusut serta mendalami peran pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus ini.
Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun menduga, proyek ini terbengkalai lantaran adanya kongkalikong antara oknum di Kantor Kementerian Agama Sulsel dengan pelaksana proyek.
”Bagaimana proyeknya bisa rampung kalau anggarannya sudah habis. Kami menduga, ada keterlibatan oknum pejabat di Kemenag Sulsel yang telah menyalahgunakan wewenang serta jabatannya, dengan menggunakan sebagian anggaran proyek tersebut,” cetus Kadir, Jumat (25/8).
Penyidik polda, kata Kadir, harus profesional serta obyektif dalam melihat kasus ini. Apalagi ini menyangkut sarana pendidikan bagi generasi bangsa. Ia berharap penyidik yang dalam menangani kasus ini tidak tebang pilih. Siapapun yang terlibat harus dijadikan tersangka.
“Termasuk pejabat KPA dan PPK juga perlu didalami keterlibatannya dalam kasus ini,” tandasnya.
Saat ini, pembangunan asrama putra dan putri telah mandek. Padahal, proyek dengan anggaran Rp8,23 miliar ini sudah menghabiskan anggaran untuk pembiayaan tahap pertama di kisaran Rp3 miliar.
Pembangunan asrama sudah terealisasi sekitar 30 persen. Sudah ada lantai dan atap, tapi belum ada dinding. Namun, setelah dikerjakan pada tahun anggaran 2015 hingga 2017, kini proyek tersebut terbengkalai.
Pemilik PT Cahaya Insani Persada (CIP) Hendrik Wijaya sebagai pemenang tender proyek, ketika dikonfirmasi terkait penggeledahan yang dilakukan tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel di kantor PT CIP yang juga rumahnya, Kamis (24/7), mengakui hal itu tidak masalah. Ia bahkan menegaskan dirinya taat hukum dan ikut pada proses hukum yang ada.
“Waktu penggeledahan kemarin, penyidik saya layani dengan baik. Kan adaji undang-undang yang mengaturnya. Jadi kami ikuti saja. Kalau memang harus diperiksa dengan cara digeledah begitu, yah silakan saja,” kata Baba Cuang, sapaan akrab Hendrik.
PT CIP merupakan pemenang tender tahun 2015 untuk melaksanakan pembangunan RKB dari dana APBN tahun 2015.
MAN IC dibangun di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe. Jaraknya sekitar 20 km dari Kora Sungguminasa. Lokasinya sebelum memasuki alur C ibu kota Kecamatan Parangloe. Letaknya agak jauh dari area pemukiman warga desa setempat, tapi tidak terlalu terpencil.
Kepala Kemenag RI Kabupaten Gowa H Anwar Abubakar yang dikonfirmasi terkait kelanjutan pembangunan MAN IC, tak mau berkomentar. Ia mengarahkan untuk menghubungi Kemenag RI Sulsel. (sar-mat/rus)

Exit mobile version