GOWA, BKM — Selama empat hari atau mulai 24 Agustus hingga 27 Agustus 2017, para angggota DPRD Gowa mengikuti bimbingan teknis (bimtek) tentang pedoman hak protokoler dan keuangan anggota DPRD sesuai PP No 18 tahun 2017.
Bimtek ini dilaksanakan Universitas Krisnadwipayana (Unkris) bertempat di Hotel Jayakarta, Jakarta. Bimtek dibuka resmi Ketua DPRD Gowa, H Ansar Zaenal Bate. Dalam Bimtek tersebut turut dihadiri Ketua LPPM Universitas Krisnadwipayana, P Eddy Sanusi S dan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ihsan Dirgahayu (Dirjen Bina Keuangan Daerah), Tim Ahli Keuangan Kemendagri, Daryanto dan Hari Nurcahaya Murni, serta Ditjen Otda Kemendagri, Akmal Malik.
Di hadapan para legislator asal Butta Gowa ini, Ansar menegaskan, dengan adanya dinamika dan perubahan berbagai regulasi dalam bidang pemerintahan telah menuntut anggota DPRD untuk senantiasa memperbaharui pemahamannya.
Ansar juga mengharapkan, kegiatan ini menjadi program rutin dan dapat menjadi forum menimba ilmu dan mengupdate informasi dan regulasi bagi anggota DPRD.
”Sebagai wakil rakyat seabrek kegiatan dan segala dinamika tugas pokok dan fungsi yang dimiliki DPRD memang diperlukan forum diskusi seperti ini yang menghadirkan pemateri yang kredibel dan berkompoten di bidangnya. Saya juga meminta seluruh anggota dewan untuk serius mengikuti acara seperti ini karena sangat menunjang dalam pelaksanaan tugas pokok khususnya budgeting, controling dan legislasi,” kata Ansar BKM via WA, Jumat siang (25/8).
Selain tentang PP No 18 tahun 2017, banyak materi lain yang turut diterima para anggota dewan antara lain tentang penyusunan Renja pemerintah daerah tahun 2018 berdasarkan Permendagri No 32 tahun 2017. Para legislator Gowa juga memperoleh materi tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2018 sesuai Permendagri No 33 tahun 2017 dan materi UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. (sar/mir)