Site icon Berita Kota Makassar

Di Depan Senator, Kajati Sebut Anggaran Minim

MAKASSAR, BKM — Banyaknya perkara yang ditangani kejaksaan akan berjalan maksimal bila ditopang dengan anggaran yang memadai dan cukup. Sebaliknya, penanganan kasus tak bisa optimal bila anggaran yang dikucurkan pemerintah jumlahnya sangat minim. Kondisi ini tentu saja akan berdampak serta berpengaruh terhadap kinerja dan program kerja kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Jan Samuel Maringka dihadapan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung, dalam forum diskusi bertema; Penguatan Kejaksaan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia di Hotel Prima, Sabtu (26/8).
Jan mengungkap bahwa anggaran yang diterima kejaksaan tidak sebanding dengan tuntutan masyarakat dan zaman. Di mana tuntutan masyarakat sangat tinggi, sementara anggarannya tidak memadai.
“Anggaran kejaksaan paling rendah diantara instansi penegak hukum lainya. Sementara masyarakat menuntut jaksa untuk memfollow up kejahatan yang berhubungan dengan kasus tindak pidana korupsi, ” jelasnya.
Jan mengaku bila anggaran untuk kejaksaan hanya mencapai Rp4 triliun untuk seluruh wilayah di Indonesia. Sementara lembaga lainnya seperti polri dan kehakiman, justru mendapatkan anggaran jauh lebih tinggi dari itu. “Bagaimana bisa sebanding dengan kinerja kalau minim anggarannya,” tandas Jan.
Selain itu, Jan juga mengungkapkan bila saat ini jabatan jaksa agung rawan dipolitisasi. Padahal diketahui jabatan itu berdasarkan masa jabatan presiden maupun DPR.
“Untuk menjamin terlepasnya campur tangan eksekutif terhadap jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi, sebaiknya masa jabatan jaksa agung jangan disamakan dengan masa jabatan presiden atau DPR RI,” imbuhnya.
Hal itu, kata Jan, untuk menjaga kesinambungan kebijakan penegakan hukum. Sehingga selayaknya masa jabatan jaksa agung dibatasi selama empat tahun. “Harusnya seperti itu,” ujarnya.
H Bahar Ngitung dalam pertemuan itu mengatakan, sebagai anggota DPD RI, pihaknya punya tugas menyerap aspirasi dari bawah. Ternyata ada aspirasi begitu besar nilainya dan tidak pernah dibicarakan.
Seperti, kata dia, membicarakan kedudukan kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan. Karena kejaksaan satu-satunya lembaga yang tidak melalui DPR, melainkan langsung di bawah presiden.
“Harusnya, kejaksaan masuk dalam UUD 1945. Karena dia pilar utama dalam penegakan hukum yang bertugas penuntutan, baik penggugat atau tergugat,” kata dia.
Bahar Ngitung menandaskan, hal tersebut perlu dibicarakan agar para petinggi di DPD/MPR mengetahuinya secara umum. “Bisa saja ada yang tahu soal ini. Dia sengaja tidak mau memberitahukannya,” cetusnya.
Bahar meyakini, ke depannya kejaksaan juga harus diberikan peran untuk dimasukkan dalam UUD 1945. Pasalnya, jika tidak memiliki peran sebagai lembaga penegakan hukum, masih bisa diintervensi. Karena masih di bawah kekuasaan presiden.
“Tapi jika sudah masuk di DPR, tidak akan ada hubungannya dengan presiden lagi. Intinya, saya sudah jemput aspirasi ini, dan nanti akan dibicarakan di tingkat badan kajian MPR, agar kejaksaan diikutkan dalam pembahasan UUD 1945,” tutupnya. (mat/rus)

Exit mobile version