Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Sebut Makassar Sudah Seperti ‘Hutan Tower’

MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar menyayangkan makin maraknya pembangunan menara telekomunikasi (tower) hingga masuk ke kompleks pemukiman warga.

Bahkan Ketua Komisi C, Rahman Pina menduga sejumlah tower yang berdiri tidak lagi mengantongi surat izin mendirikan bangunan (IMB), akibatnya, Kota Makassar sudah seperti ‘hutan tower’ yang berdiri tidak terkontrol.
Bendahara DPD II Golkar Makassar itu menjelaskan, perlu ada regulasi yang mengatur secara ketat terkait pendirian tower di Makassar. Sebab menurutnya, Makassar semakin dipenuhi dengan tiang-tiang tower yang berdiri di tengah-tengah kota bahkan hingga berada di tengah-tengah ke pemukiman warga.
“Mesti diatur dengan baik penataannya karena selama ini pemberian izin juga terlalu longgar dari pemerintah kota. Pemkot harus tegas terhadap perusahaan yang tidak mengantongi IMB pendirian tower,” ungkapnya saat berada di Kantor Sekertariat Golkar Makassar, Minggu (27/8).
Hal senada dikatakan, Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Andi Pahlevi. Ia juga meminta pemerintah kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan pendataan tower-tower yang berdiri di Makassar. Jika memang ada tower yang diketahui tidak memiliki legalitas pendirian, maka harus segera diturunkan.
Ia menambahkan, selama ini Diskominfo juga tidak pernah melaporkan ke DPRD terkait berapa jumlah tower yang ada di Makassar, serta total pajak yang dimasukkan ke kas daerah.
Anggota Komisi C DPRD lainnya, Rudianto Lallo juga meminta pemerintah kota harus berani mengambil sikap tegas untuk membongkar jika memang ada tower yang berdiri secara ilegal, termasuk jika tower berdiri di atas lahan fasum.
“Di mana-mana kalau ada pembangunan tanpa izin alias ilegal pemerintah harus mengambil sikap untuk menindak. Jangan dibiarkan sebab itu akan menarik pelaku usaha lainnya untuk ikut mendirikan tower secara ilegal,” tuturnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Diskominfo Makassar, Ismail Hajiali, mengatakan, pembangunan tower yang makin merambah di tengah pemukiman penduduk bukan lagi menjadi tugas dari Diskominfo Makassar.
Pengawasan dan pengeluaran izin dilakukan oleh Dinas Penataan Ruang Kota Makassar dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar.
“Data tower-tower di Makassar tidak ada sama kita, bukan kami yang pegang, itu ditangani oleh Dinas Penataan Ruang dan DPM-PTSP Makassar. Karena bukan tugas kami menangani tower-tower di pemukiman warga baik itu di atas lahan privat ataupun di atas bangunan milik warga. Karena yang keluarkan izin bukan Diskominfo Makassar,” sebut Ismail, kemarin.
Diskominfo Makassar jelas Ismail, hanya bertugas menghimpun keluhan-keluhan warga terkait ketika terjadi gangguan jaringan. Keluhan warga yang masuk lalu disampaikan ke provider agar memberi solusi permasalahan dari warga.
“Kalau kita sudah sampaikan ke peovider keluhan warga terkait dengan jaringan, dan peovider tersebut Mau membuatkan atau membangun tower, maka kami arahkan ke dinas terkait seperti Dinas Penataan Ruang dan PTSP. Nanti masing-masing dinas ada bertugas perhatikan izin bangunan dan izin tower itu. Jadi kita tidak bisa masuk terkait dengan maraknya tower di tengah pemukiman warga,” tandasnya. (arf-ita)

Exit mobile version