Site icon Berita Kota Makassar

Jual Sabu, Kakek Temmang Disel

SIDRAP, BKM — Kakek Temmang (52) dan rekannya Edy (44) ditangkap polisi dari Polres Sidrap dalam kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu, Jumat (25/8) sore. Ditangannya polisi menyita satu saseta serbuk kristal yang diduga sabu-sabu sebanyak 2 gram.Usai menangkap La Temmang polisi melakukan pengembangan di Sebelah barat SPBU SimaE Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti, Sidrap. Dalam pengembangan giliran Edy yang diciduk polisi di kandang ayam miliknya.
Dari tangan Edy, polisi kembali menyita satu sachet sabu siap edar lengkap dengan satu set alat isap berupa Bon dan satu buah Handphone merk Samsung lipat.
Saat ditangkap, Edy diduga sedang pesta sabu di dalam kandang ayam miliknya. Karena alat isap dan pireks yang ditemukan itu masih terdapat sisa diduga sabusabu belum habis di isap oleh pelaku.
Kepada polisi Temmang mengakui barang haram itu diperoleh dari Edy dan membeli 2 gram sabu-sabu Rp2,4 juta. Selain untuk komsumsi pribadi juga akan dijual.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji, melalui Kasat ResNarkoba AKP Indera Waspada Yudha menyebutkan Latemmang berperan sebagai pemakai kurir, sementara Edy bertindak sebagai perantara.
“Kita tangkap pertama Temmang dengan cara “undecover buy” atau menyamar sebagai pembeli. Hasil pengembangan disebut Edy yang katanya barang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal kedua tersangka,”ungkap AKP Indra Waspada Yudha, Minggu (27/08).
“Sudah lama kita pantau pergerakannya sebelum kita tangkap. Ada beberapa diungkap sebelumnya mengarah kepadanya,”lontarnya.
Indra menambahkan Latemmang merupakan punya jaringan khusus menjual narkoba. “Temmang dan Edy ini jaringan khusus membeli dan menjual narkoba kepada orang-orang tertentu,”katanya.
“Kasus ini sementara dikembangkan karenabandar besarnya belum kami tangkap. Identitasnya sudah kami kantongi,”ucap mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini. (ady/C)

Exit mobile version