GOWA, BKM — Muh Amin Rajali mantan Kepala Desa (Kades) Sengka, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, dideadline melunasi tunggakan dana beras miskin (Raskin) tahun 2016 yang dikelolanya saat masih aktif dulu.
Pembayaran Raskin yang ditunggak mantan Kades ini awalnya Rp24 juta. Namun tiga pekan lalu, sudah dibayarkan seorang kerabatnya sebesar Rp10 juta. Sehingga kini memyisakan tunggakan Rp14 juta hingga 25 Agustus 2017.
Mengenai masih adanya bengkalai tungakan Raskin mantan kades, pihak Bagian Perekonomian Setkab Gowa selaku penanggung jawab Raskin tingkat Kabupaten Gowa telah memanggil Muh Amin Rajali pada Rabu (23/8). Pemanggilan itu sebagai desakan agar dilakukan pelunasan oleh mantan kades bersangkutan.
Kabag Perekonomian Setkab Gowa, Firdaus, kepada BKM di lobi kantor bupati Gowa, Jumat (25/8), membenarkan pihaknya telah bertemu mantan Kades Sengka tersebut. Firdaus pun mengatakan, pihaknya mendeadline mantan Kades itu 10 hari untuk mengembalikan dana tunggakan Raskin yang telah dipakainya.
”Saya sudah deadline dia (mantan Kades bersangkutan) untuk segera melunasi sisa tunggakannya yang 14 juta rupiah itu. Saya beri dia masa 10 hari karena dia sendiri yang berjanji akan menyelesaikan tunggakannya itu dalam 10 hari saat yang bersangkutan saya panggil,” tandas Firdaus.
Ditanya apa langkah Pemkab jika mantan kades tersebut tidak melunasi dalam jangka 10 hari itu, menurut Firdaus, pihaknya akan menyerahkan ke ranah hukum. ”Jika dia mangkir, maka terpaksa polisi yang memprosesnya,” tandas mantan Camat Bajeng ini.
Terkait tunggakan Raskin ditahun 2016 itu, Firdaus menegaskan agar seluruh pengelola Raskin ditahun kemarin untuk menuntaskan kewajibannya segera. Meski begitu, akunya, tunggakan Raskin tahun 2016 tidak lagi seberapa. Tapi hanya tersisa dari tunggakan Desa Sengka yang mandeknya di tangan mantan kadesnya tersebut.
Khusus penyaluran tahun 2017, menurut Firdaus, belum bisa dikatakan tunggakan karena masih sementara berjalan. ”Cuma kami tetap imbau agar pembayaran Raskin tahun 2017 jangan sampai ditunggak lagi. Tapi harus segera dibayarkan sebelum pasokan jatah tahun berikutnya masuk. Artinya, pembayaran tahun 2017 ini jangan sampai nyeberang ke tahun 2018,” tambahnya. (sar/mir)