Site icon Berita Kota Makassar

Tambahan Dana Bagi Hasil Pajak Rp34 M

MAKASSAR, BKM — ?Pemerintah dan DPRD Sulsel selesai melakukan penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan.
Dari angka-angka perkiraan yang ada, dipastikan anggaran pendapatan Sulsel ?akan mengalami peningkatan di APBD Perubahan dibanding APBD Pokok. Nilainya mencapai Rp371,2 miliar rupiah.
Jika pada APBD pokok 2017 anggaran pendapatan dihitung sebesar Rp8,9 triliun, maka di KUPA-PPAS ABPD perubahan diperkirakan sebesar Rp9,273 triliun (naik 4,17 persen). Ada beberapa sektor pendapatan yang mengalami kenaikan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel merinci kenaikan paling banyak bersumber dari pendapatan transfer sekitar Rp359 miliar. Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya naik Rp10,59 miliar.
Khusus di dana transfer salah satu bagian yang mengalami kenaikan adalah dana bagi hasil pajak sebesar Rp34,8 miliar. Ini merupakan anggaran dari pusat yang diberikan ke Sulsel.
Kepala Bidang Perencanaan dan ?Perlaporan Bapenda Sulsel, Darmayani menjelaskan kenaikan dana bagi hasil pajak ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Kita estimasi dapat tambahan PPh sebesar Rp25 miliar dan PBB Rp9 miliar. Pusat kemungkinan memperkirakan ada kenaikan PPH dan PBB, sehingga dana yang dibagi ke daerah juga naik. Yang dibagi itu 20 persen ke daerah asal pajak,” katanya.
Hanya saja menurut Darmayani, untuk PPh sistem pemungutannya belum maksimal. Sebab, selama ini penyumbang tersebar pajak ini berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara untuk profesi lainnya termasuk pegawai perusahaan, dipungut dari laporan penghasilan mereka. “Kalau ASN otomatis terpotong, tapi kalau swasta berdasarkan laporan,” ungkapnya.
Terlebih, pengawasan dan pemantauan bagi pekerja mandiri seperti notaris, dokter dan lainnya belum maksimal dilakukan. Negera selama ini memungut pajak, sesuai laporan dari wajib pajak yang masuk. (rhm)

Exit mobile version