MAKASSAR, BKM — Enam orang pegawai Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Jeneponto mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (28/8). Mereka mengadukan sejumlah kasus dugaan korupsi di tempat kerja mereka, yang diindikasikan melibatkan oknum petinggi perusahaan.
“Kami ke sini membawa beberapa bukti tambahan terkait kasus korupsi yang sudah lama ditangani di Kejari Jeneponto. Tetapi, tadi Kasipenkum mengatakan bahwa kejati tidak berwenang menangani kasus yang sudah ditangani oleh instansi lainya,” ujar Wahyudin, salah seorang karyawan PDAM yang ditemui di kantor Kejati Sulsel, kemarin.
Tak hanya mengadukan adanya sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Jeneponto. Mereka juga mengeluhkan kebijakan direktur utama (Dirut) PDAM Jeneponto terhadap karyawannya.
“Kami berenam diskors dengan alasan yang tidak jelas, setelah kami melakukan demonstrasi menuntut hak berupa gaji, Jamsostek, dan asuransi hari tua dan Tunjangan Hari Raya (THR),” bebernya.
Wahyudi mengakui, tiap bulan gaji mereka dipotong oleh perusahaan untuk membayar Jamsostek dan juga asuransi. Tapi setelah melakukan pengecekan, ternyata gaji mereka yang dipotong tiap bulannya tidak pernah diserahkan ke perusahaan asuransi.
Bahkan menurut pihak asuransi, kata Wahyudi, pembayaran asuransi tersebut telah menunggak selama 7 bulan.
“Kami menerima telepon dari orang asuransi, katanya kami menunggak pembayaran. Padahal setiap bulan gaji kami dipotong hingga puluhan ribu untuk membayar Jamsostek,” ujarnya.
Hal ini, menurut Wahyudi, pernah diadukan ke Bupati Jeneponto. Mereka kemudian dipertemukan dengan dirut PDAM Jeneponto. Namun bupati justru menyarankan kepada mereka untuk melakukan aksi demo terhadap dirut PDAM.
Hal senada diungkapkan Amrullah, karyawan PDAM lainnya. Ia juga mengeluhkan gajinya yang belum dibayarkan.
“Kami mengadukan gaji yang sampai sekarang belum dibayarkan. Bahkan tunjangan anak dan istri, hingga gaji pokok dipotong sampai 50 persen untuk mendapatkan THR,” terangnya.
Selama bekerja di PDAM, dia mengaku baru kali ini tunjangan anak dan istri itu dihilangkan. Ironisnya lagi, bila ingin dapat THR harus rela gajinya dipotong.
“Sekarang kami diskors oleh perusahaan tanpa ada kejelasan dan sampai kapan. Kami tidak tahu dimana lagi kami harus mengadukan persoalan ini. Makanya, kami berinisiatif melaporkan hal ini ke Kejati,” keluhnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, dihadapan keenam karyawan PDAM Jeneponto tersebut, mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi atau terlalu mencampuri kasus yang sudah ditangani oleh pihak lain.
“Tapi nanti kami akan coba cek sejauh mana penanganan kasusnya. Kalau untuk mencampuri hal lainnya, itu diluar ranah kami,” tandasnya. (mat/rus)
Karyawan Adukan Dugaan Korupsi di PDAM Jeneponto
