MAKASSAR, BKM — Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi kembali angkat suara terkait lambannya putusan kasasi turun dari Mahkamah Agung (MA). MA dinilai tidak serius dalam menjatuhkan pidana terhadap terpidana legislator DPRD Kota Makassar, Mustagfir Sabry alias Moses dalam perkara korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Sulsel tahun 2008.
Sudah setahun lebih putusan kasasi yang menyatakan Moses bersalah, tak kunjung diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Akibatnya, proses eksekusi yang seyogyanya sudah bisa dilakukan oleh kejaksaan, belum juga bisa dilakukan hingga saat ini.
Majelis hakim Tipikor MA dalam nomor putusan perkara: 2703 K/Pid.sus/2015 yang dibacakan pada Kamis, 16 Juni 2016 telah menjatuhkan vonis kepada Mose dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, anggota dewan dari Partai Hanura itu dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp230 juta. Hanya saja, salinan putusan tersebut tak juga kunjung kelihatan wujudnya.
”Tentunya ada yang aneh di sini. Kami menduga ada mafia yang bermain, sehingga salinan putusannya belum turun sampai sekarang,” tegas Wakil Direktur ACC Sulawesi Kadir Wokanubun, Selasa (29/8).
Menurut Kadir, bagaimana bisa satu tahun putusannya sudah ada, namun hingga saat ini tidak ada petikan serta salinan putusannya yang turun.
Ketimpangan lainnya, sudah setahun lalu diputus, nanti penetapannya diumumkan melalui website MA satu tahun kemudian. “Kami menduga dalam kasus ini ada oknum di MA yang sengaja mengaburkan putusan tersebut,” tandasnya.
Padahal, menurut Kadir, ada Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011, tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010, tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan Poin (2) untuk perkara Pidana.
Di sana ditegaskan, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya, penyidik dan penuntut umum.
Mengacu pada aturan itu, Kadir pun mempertanyakan keseriusan MA untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar Anshar Madjid, menegaskan bahwa salinan putusan tersebut belum diserahkan ke pihaknya. “Sejauh ini belum ada salinan putusan yang turun dari MA. Kita masih terus menunggu,” ujarnya, kemarin. (mat/rus)
Putusan Kasasi Moses Lamban, ACC Duga Ada Mafia
