MAKASSAR, BKM–Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Data dari Dinas Perhubungan Kota Makassar sudah tercatat 24 ribu bentor beroperasi di dalam wilayah Kota Makassar.
Makin banyaknya populasi bentor menyebabkan zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar tak lagi dipatuhi.
Bahkan mereka terang-terangan sudah melalui jalan protokol seperti AP Pettarani, Urip Sumiharjo, Sudirman, Sultan Alauddin.
Sesuai Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor, hanya empat wilayah yang “dihalalkan” atau disetujui beroperasi yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Kepala Humas Dishub Kota Makassar, Asiz Sila mengatakan, Dishub Kota Makassar tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas bentor yang beroprasi di jalan protokol di dalam Kota Makassar. Sehingga dia berharap petugas kepolisian dapat menindak tegas seperti memberikan surat tilang terhadap pengemudi bentor. “Dishub Makassar tidak dapat menindaki keberadaan bentor yang beroperasi di jalan protokol. Dishub Makassar hanya memiliki wewenang untuk mengatur arus lalu lintas saja, sementara yang dapat bertindak tegas itu adalah pihak Kepolisian,” kata Asiz Sila kepada BKM, Rabu (30/8).
Sejauh ini kata dia, Dishub Kota Makassar telah mencatat sebanyak 24 ribu unit bentor yang ada. “Keberadaan bentor tidak sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Kemenhub RI menegaskan, kendaraan umum harus menempatkan penumpangnya di belakang dan pengemudi harus berada di depan. Sedangkan bentor sendiri memiliki roda tiga dan pengemudi berada di belakang dan penumpang di depan,” tegasnya.
Ia juga meminta meminta agar pembuatan bentor di Makassar sudah tidak ada lagi dan itu sudah kami koordinasi kepada pihak perusahaan.
“Kita minta Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar untuk terlibat mengawasi dan menindaki pelaku usaha pembuat bentor di Kota Makassar. Kita terus berupaya menekan jumlahnya,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang pabentor, Rasyid (47) tahun mengaku, tidak mengetahui adanya larangan bentor beraktifitas di jalan protokol seperti di AP Petta Rani. Apalagi, dia mengaku, setiap hari mangkal di depan Kantor PT Telkom. “Saya belum tahu ndik ada aturan seperti itu. Setiap hari saya mangkal depan Telkom dan tidak pernah ada yang larang ka juga. Apalagi disini ramai. Beda kalau kita mangkal di lorong,” ungkapnya.
Rasyid juga meminta ke Pemerintah Kota Makassar untuk mencarikan solusi agar bentor tetap beraktifitas dan pendapatan tidak berkurang, apalagi sudah ada angkutan dalam jaringan (online). (arf)
Bentor Makin Berani Lintasi Jalan Protokol
