Site icon Berita Kota Makassar

Dishub tak Punya Kewenangan Tertibkan “Pak Ogah”

MAKASSAR, BKM–Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Mario Said menegaskan kalau ide untuk menertibkan aktivitas pengatur kendaraan di setiap bukaan jalan atau lazim disebut ‘Pak Ogah’ merupakan ide yang sangat bagus.
Berbagai keluhan yang masuk ke dishub terkait keberadaan pak ogah sudah meresahkan masyarakat pengguna kendaraan.
“Saya kira ide yang bagus, karena penertiban pak ogah perlu penanganan serius berbagai pihak. Pihaknya di Dinas Perhubungan tidak ada kaitannya dengan keberadaan pak ogah sebab regulasi tidak ada karena pak ogah adalah manusia,” ungkap Mario Said, kemarin.
Mario Said menambahkan, perlunya ada pemberdayaan anak anak, dikarenakan mayoritas pak ogah itu anak anak.
“Pak ogah pada prinsipnya menggangu ketertiban umum, disini dinas sosial harus terlibat, dinas tenaga kerja yang bisa memberdaya anak anak, Komisi Perlindungan Anak serta Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” jelas Mario.
Mantan Kabag Ekonomi dan Pembangunan ini menambahkan, pihaknya juga pernah berkoordinasi dengan kepolisian terkait penertiban pak ogah. Hanya saja, pihak kepolisian mengaku tidak ada regulasi terkait pak ogah. Terkecuali kalau ada tindakan pidananya.
“Saya sampaikan tidak ada satupun regulasi menyangkut penangan pak ogah sendiri, terkecuali kalau dibentuk tim terpadu,” harap Mario.
Terpisah, Ketua Ombudsman RI Sulsel, Subhan Djoer juga merasa kesal, dikarenakan keberadaan pak ogah merupakan bentuk pungutan liar (pungli) bagi pengendara.
“Setiap hari kita kena pungli dalam kota Makassar, salah satunya adanya pak Ogah. Ini disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah kota. Statemen pemerintah kota yang menjanjikan kenyamanan ternyata belum terlihat,” ungkap Subhan.
Subhan menambahkan, keberadaan pak ogah-lah yang merupakan biang dari kemacetan.
“Sebenarnya tidak perlu macet bila mereka tidak ada disitu, dan kalau ada penertiban hanya sekali. Penertiban harus ada setiap hari,” tambahnya.(jun/war/c)

Exit mobile version