Site icon Berita Kota Makassar

Pemkot Siapkan Sanksi ASN Bolos

MAKASSAR, BKM– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kota Makassar akan mengeluarkan sanksi bagi para pegawai lingkup Pemerintah Kota Makassar yang absen di hari pertama berkantor pascalibur Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah.

Sekretaris BKPSDMD Kota Makassar, Basri Rakhman mengatakan, beberapa sanksi telah disiapkan dan nantinya diberikan bagi para pegawai yang absen di hari pertama berkantor. Sanksi tersebut mulai dari ringan, sedang dan berat. Dan pemberian sanksi kepada pegawai telah di atur dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS.
“Itulah yang kita harapkan kepada pegawai untuk hadir dan bekerja seperti biasanya mulai besok (hari ini). Kalau absen pasti kita berikan sanksi dengan lebih dulu memanggil bersangkutan memberikan klarifikasi,” kata Basri, Minggu (3/8).
Kata Basri, Pemkot Makassar tidak akan memberikan toleransi kepada para pegawai malas. Sebab Pemkot Makassar menginginkan pegawai yang bertanggung jawab, loyal dan disiplin bekerja.
Bagi pegawai sering melakukan pelanggaran tambah Basri, dipastikan diberikan sanksi lebih tegas mulai dari penundaan kenaikan pangkat bagi pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemutusan kontrak untuk pegawai yang masih berstatus honorer.
“Sebelumnya kita sudah berikan sanksi, dan kalau terulang pasti sanksinya meningkat. Kalau ASN kita tunda kenaikan pangkatnya sementara yang masih honorer kontraknya bisa tidak diperpanjang lagi,” tambahnya. (arf)

Exit mobile version