Site icon Berita Kota Makassar

PT PP Wajib Bayar Sewa Lahan Buloa Rp500 Juta

MAKASSAR, BKM — Rusdin dan Jayanti Ramli kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Namun, dalam kasus yang lain keduanya bisa bernafas lega.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan gugatan wanprestasi Rusdin dan Jayanti atas PT Pembangunan Perumahan (PP) selaku tergugat. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, ada klausul-klausul dalam perjanjian sewa lahan itu yang diingkari pihak PT PP.
”Atas dasar dan alasan itulah, klien kami menggugat PTT PP. Majelis hakim juga menyatakan mengabulkan gugatan tersebut,” kata Zamzam selaku kuasa hukum Rusdin dan Jayanti, pekan lalu.
Dikabulkannya gugatan perdata kliennya ini, kata Zamzam, karena majelis hakim yang diketuai Kemal Tampubolon mempertimbangkan bahwa bukti kepemilikan surat hak garap kedua kliennya itu sah dan meyakinkan. Sehingga PT PP diwajibkan membayar perjanjian sewa lahan Buloa senilai Rp500 juta.
“Majelis resmi mempertimbangkan itu, karena kita punya secara sah dan secara hukum surat garapan atas tanah yang ada di sana,” terangnya.
Zamzam menegaskan, dikabulkannya gugatan tersebut, secara otomatis akan dilampirkan sebagai bahan pembelaan (pledoi)
terhadap kedua kliennya dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi yang sementara bergulir di pengadilan Tipikor Makassar.
”Dalam eksepsi kami hal itu sudah kami sampaikan bahwa ada gugatan perdata wanprestasi,” tandasnya.
Hal itu juga, tambahnya, pasti akan disampaikan. Namun secara formilnya belum diambil keputusan secara resmi. ”Yang pasti, putusan itu juga nantinya akan kita lampirkan, sekalian dengan bukti-bukti suratnya,” terang Zamzam. (mat/rus)

Exit mobile version