Site icon Berita Kota Makassar

Warga Keluhkan Peraturan Kadiskes

ENREKANG, BKM — Warga Desa Parombean Kecamatan Curio-Enrekang mengeluhkan peraturan Dinas Kesehatan Enrekang yang meberikan sanksi bagi warga sebesar Rp700 ribu jika melahirkan di rumah dengan bantuan dukun.

Napi (46), mengaku istrinya tidak melahirkan di Pustu lantaran tidak punya biaya, malah di denda Rp700 ribu oleh petugas Puskesmas. “Saya tidak bawa ke Puskesmas saat istri saya melahirkan karena tidak punya uang, kenapa malah di denda,” kesal Napi kepada BKM, Sabtu (2/9).
Akibat aturan ini, ia terpaksa menyuruh istrinya memasang alat kontrasepsi agar istrinya tidak hamil lagi,”Ku kanni baneku’ kuamang KB moko, sang tae’ doi’ ladibajaran denda ke kianakko,”kata Napi, dengan dialeg Enrekang-nya yang artinya,”Saya suruh istri saya pasang KB karena tidak ada uang dibayarkan denda kalau melahirkanko lagi.
Hal senada diungkapkan Nuraini ,(21) ia juga mengaku pernah diminta membayar denda Rp700 ribu karena melahirkan anak keduanya enam bulan lalu dirumahnya. Karena saat itu ia tak sempat ke Pustu bersalin karena melahirkan dengan secara mendadak pada tengah malam.
“Saya disuruh bayar denda, tapi saya tidak bayar karena tidak ada uang,”beber Nuraini.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, dr Marwan Ganoko membantah jika ia menerapkan aturan denda kepada ibu rumah tangga jika melahirkan di rumah dikenakan denda.
Tapi masyarakat desa sendiri yang membuat aturan tersebut untuk mengantisipasi kematian dalam melahirkan. “Aturan itu masyarakat desa yang bikin untuk mengantisipasi kejadian tahun lalu yang meninggal saat melahirkan,”jelas Marwan, Minggu (3/9). (her/C)

Exit mobile version