Site icon Berita Kota Makassar

Selangkah Lagi Suardi Saleh Bupati Barru

MAKASSAR, BKM — Pengusulan pemberhentian Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru akhirnya diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Suratnya bahkan sudah diterima sehari sebelum Idul Adha.
Pemprov Sulsel langsung mengirimkan tembusan surat tersebut ke DPRD Barru. Sebab ini akan menjadi dasar untuk dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan proses pengusulan wakil bupati Barru, Suardi Saleh sebagai pengganti.
“Kalau untuk penggantinya, kita tunggu dulu keputusan dan usulan DPRD Barru melalui rapat paripurna. Surat pemberhentiannya sudah saya laporkan ke Pak Gubernur saat Idul Adha,” kata Kepala Biro Pemerintahan Sulsel Hasan Basri Ambarala, kemarin.
Hasan melanjutkan, setelah ada putusan rapat paripurna DPRD Barru, gubernur Sulsel kembali akan mengusulkan Pelaksana Tugas Bupati Suardi Saleh sebagai calon bupati defenitif ke Mendagri. Itu artinya, selangkah lagi wakil bupati Barru ini akan menjadi orang nomor satu di Kabupaten Barru.
Hasan berharap proses pengusulan ini bisa berjalan dengan cepat, agar kekosongan pejabat bisa teratasi. Begitu pula dengan pelayanan di Kabupaten Barru, bisa kembali berjalan normal.
Khusus untuk wakil bupati yang akan menggantikan posisi Suardi Saleh, menurut Hasan, harus menunggu proses pelantikan bupati selesai. Setelah itu kembali berproses di DPRD.
“Akan dibuatkan bamus lagi untuk membahas usulan. Biasanya diusulkan oleh parpol pengusung atau bupati. Kemudian diajukan ke rapat paripurna untuk ditetapkan,” terangnya.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Latif, menambahkan pihaknya saat ini tengah merampungkan pengusulan Suardi Saleh sebagai bupati Barru. Untuk pelantikannya akan dilaksanakan di Makassar, sebagai ibu kota provinsi.
“Sesuai aturan, bupati dan wakil bupati dilantik oleh gubernur di ibu kota provinsi. Untuk sementara kalau setelah dilantik, bupati akan jalan sendiri sampai ada penunjukkan wakilnya lagi,” ujarnya.
DPRD Barru telah menerima surat tersebut untuk ditindaklanjuti melalui sidang paripurna istimewa. Rapat berlangsung hari ini, Selasa (5/9). Bamus (badan musyawarah) dipimpin ketua DPRD Andi Nurhudayah Aksa.
”Agenda ini tidak bisa lagi ditunda, karena gubernur Sulsel meminta langsung untuk dipercepat. Juga sudah dikonsultasikan dengan Plt Bupati,” kata Andi Nurhudayah Aksa, kemarin.
Salinan SK Mendagri nomor 131.73.5650 tahun 2017 termaktub pemberhentian Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru Sulawesi Selatan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana isi dari petikan putusan Mahkamah Agung No 603 K /PID. SUS /2017 tanggal 27 April 2017. Kemendagri kemudian menetapkan keputusan pemberhentian Idris sejak 21 Agustus 2017 dan ditandatangani Sekretaris Dirjen Otoda Ansek Mustan.
Salah seorang anggota Bamus DPRD Barru H Sirua Mustafa, menjelaskan bahwa sidang paripurna istimewa akan membahas dua agenda penting. Yakni pleno pemberhentian Andi Idris Syukur sebagai Bupati Barru, dan pleno pengusulan Wabup Suardi Saleh ke Mendagri sebagai bupati defenitif. (rhm-udi/rus/b)

Exit mobile version