Site icon Berita Kota Makassar

1.536 Lulus Catin

SIDRAP, BKM — Kementerian Agama (Kemenag) Sidrap memastikan 1.536 pasangan suami istri (Pasutri) di daerah itu sudah melangsungkan pernikahan. Mereka dipastikan telah mengikuti kursus calon pengantin (Catin) dan dinyatakan lulus.
Kursus Catin menjadi syarat bagi seluruh calon pasutri sebekum melangsungkan pernikahan. Aturan itu berlaku di seluruh Indonesia.
“Hingga kini sudah ada 1.536 pasutri melewati tahap itu dan telah melangsungkan pernikahan,” ujar Kepala Kemenag Sidrap, H Kaharuddin Aras, di kantornya, Selasa, (5/9).
Kepala Bagian Tata Usaha (TU) Kemenag Sidrap, Abdul Gaffar menerangkan, 1.536 pasutri itu mengikuti kursus catin sejak Januari hingga Juli 2017.
Diluar angka itu, masih ada banyak calon pasutri yang belum mengikuti kursus catin sehingga belum diperbolehkan melangsungkan pernikahan.
Menurutnya, kursus catin terbuka di semua Kantor Urusan Agama (KUA) di 11 kecamatan di Sidrap. Kemenag Sidrap, sebut Gaffar, telah menyiapkan tenaga terampil untuk menatar para calon pasutri yang akan mengikuti kursus catin.
“Jadi yang berminat menikah silakan datang dulu ke KUA mendaftarkan diri untuk ikut kursus catin. Setelah ikut dan dinyatakan lolos, barulah dapat melangsungkan pernikahan agar bisa menjadi pasangan yang mawaddah wa rahmah,” kata Gaffar. (ady/C)

Exit mobile version