Site icon Berita Kota Makassar

24.231 Warga Terancam tak Memilih

SIDRAP, BKM — Sekitar 24.231 warga Kabupaten Sidrap terancam tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidrap 2018 mendatang.
Kepala Dinas Sosial, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe, saat dihubungi, Selasa, (5/9) mengatakan warga yang terancam tidak memilih dalam Pilkada serentak itu karena hingga saat ini mereka belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Yah, ada 24.231 dari 237.180 warga wajib KTP di Sidrap terancan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalan Pilkada serentak 2018,” kata Sarlop.
Berdasarkan pendataan Disosdukcapil per 31 Agustus 2017. Hingga kini, baru sekitar 212.949 orang yang sudah perekaman.
Sarlop menjelaskan, pada 16 Desember 2017, pihaknya akan mengirim data kependudukan ke Kemendagri. Data itulah nantinya yang akan diteruskan ke KPU sebagai acuan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk itu, Sayaharuddin Laupe mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata kependudukannya agar secepatnya melakukan perekaman, sebelun data dikirim ke pusat.
“Inilah yang terus kita upayakan agar masyarakat secepatnya melakukan perekaman bagi yang belum perekaman sehingga bisa mendapatkan hak pilihnya,” tandasnya. (ady/C)

Exit mobile version