Site icon Berita Kota Makassar

Pengedar Sabu di Sungai Pareman Ditangkap

MAKASSAR, BKM — Salfid alias Andis (47), warga Jalan Sungai Preman kini berada dalam sel tahanan Polres Pelabuhan. Ia ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan, Senin (4/9) pukul 23.00 Wita karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di wilayah tempat tinggalnya.
Penangkapan Salfid dipimpin Kanit Idik I Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi. Berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat Jalan Sungai Pareman, terkait adanya aktivitas ilegal seorang warga yang diduga menjual sabu di rumahnya.
Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Salfid akhirnya ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 10 paket sabu siap edar, alat isap (bong) serta korek gas.
Di depan penyidik, tersangka mengaku sudah lama mengedarkan sabu. Barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar lainnya di Jalan Sungai Pareman. Setiap paket dijual oleh tersangka pada kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta. Tergantung dari permintaan pemesan.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi, membenarkan penangkapan seorang pengedar sabu. ”Tersangka sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, kemarin. (jul/rus)

Exit mobile version