Site icon Berita Kota Makassar

Diduga Tipu CPNS, Oknum Satpol PP Ditangkap

MAROS, BKM — Oknum Pengawai Ngeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satpol PP Pemkab Maros, Abd Asis (45), warga Jalan Ratulangi, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Rabu (6/9), ditangkap petugas Polres Maros. Azis ditangkap dalam kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Maros. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp20 juta.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Muh Nasir (23), salah seorang honor Satpol PP Pemkab Maros yang mengaku telah ditipu Rp46 juta. Ia dijanji akan diangkat menjadi CPNS sejak tiga tahun atau pada 2014 lalu. Namun hingga saat ini, korban belum juga diangkat menjadi CPNS. Sementara uang yang sudah diambil tersangka tidak dikembalikan dengan alasan sudah diserahkan ke salah seorang pejabat BKN di jakarta yang bernama H Tamrin.
Muh Nasir mengaku sudah bosan hanya dijanji-janji tersangka untuk menunggu SK pengangkatan. Setiap ditanya masalah pengangkatan tersangka Abd Azis meminta bersabar dengan alasan masih sementara dalam proses penerbitan SK di BKN di Jakarta.
Tersangka Abd Azis yang dihubungi wartawan mengakui perbuatanya. Uang sebanyak Rp46 juta milik korban telah diterima hanya Rp40 juta. Uang sebanyak itu telah disetor dengan cara transfer ke salah seorang pejabat di kantor BKN di Jakarta atas nama H Tamrin. ”Uang milik korban sebanyak Rp40 juta sudah saya kirim ke oknum pejabat di BKN di Jakarta bernama H Tamrin,” ujar Abd Azis.
Ditambahkan, orang-orang yang diurus dengan pembayaran Rp70 juta lebih telah berhasil lolos jadi PNS di sejumlah instansi di Pemkab Maros dengan melalui oknum pejabat BKN atas nama H Tamrin. Sementara korban Muh Nasir tidak mau bersabar menunggu kedatangan SK nya.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir yang dihubungi wartawan, Rabu kemarin (6/9), mengaku telah mengamankan okum PNS dari Satpol PP Pemkab Maros dalam kasus penipuan penerimaan CPNS Pemkab Maros. Tersangka mengakui telah menerima aliran dana sebanyak Rp46 juta dengan cara bertahap dari korban. Uang sebanyak itu telah ditransfer ke salah seorang rekannya yang mengaku pejabat BKN di Jakarta bernama H Tamrin.
Jufri menambahkan, modus penipuan CPNS dengan cara seperti ini sudah banyak memakan korban. Tidak ada kaitannya penerimaan CPNS dengan pegawai Satpol PP. Jadi sangat tidak masuk akal jika hal seperti ini bisa dibenarkan.
”Sebaiknya masyarakat jangan cepat percaya. Karena hal seperti ini sudah tidak ada lagi apalagi saat ini bel ada pengankatan CPNS. Bagi masyarakat yang merasa pernah diminta tolong tersangka untuk diurus jadi CPNS dan sudah menyerahkan uang, sebaiknya melapor ke Polres Maros agar kasus ini cepat diproses hukum. ”Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tersangka Abd Azis bersama barang buktinya telah kita amankan,” tutup Kasat Reakrim. (ira/mir/b)

Exit mobile version