Site icon Berita Kota Makassar

Warga Pemilik Kartu Miskin Tetap Diprioritaskan

GOWA, BKM — Oktober menjadi rencana pihak Pemkab Gowa melakukan integrasi kembali ke BPJS Kesehatan. Memasuki tahap itu, tim Pengendali Kesehatan Gratis (PKG) terus mematangkan dengan melakukan pertemuan secara internal bersama pihak BPJS Kesehatan.
Pertemuan ini dimaksudkan untuk meminimalisasi persoalan saat memasuki masa transisi. Khususnya verifikasi kepesertaan. Dimana, yang masuk integrasi BPJS Kesehatan yang disubsidi pemerintah kabupaten sebanyak 119.601 jiwa.
Dr Unting dari BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan proses administrasi bagi 119.601 warga Gowa ini agar para pemegang kartu subsidi BPJS ini cepat memperoleh kemudahan berobat.
Tentang adanya warga kategori miskin dan kurang mampu namun belum masuk dalam rekap 119.601 jiwa tersebut, menurut dr Unting, soal itu bisa langsung dilakukan pengalihan jika ada warga miskin yang terdaftar sebagai peserta BPJS mandiri dan membiayai kepesertaannya sendiri dengan mekanisme harus mendapatkan rekomendasi dari dinas sosial.
Namun menurut dr Unting, kepesertaan mereka bukan berarti menambah jumlah dari kuota 119.601 jiwa itu. Melainkan hanya menggantikan mereka (warga) yang sudah dinyatakan tidak layak lagi masuk dalam kepesertaan integrasi BPJS tersebut.
”Kuota 119.601 itu kan sudah tetap. Jadi artinya, kepesertaan yang baru itu hanya menggantikan yang lama atau tersortir dari verifikasi yang tengah berjalan saat ini, apakah karena meninggal, pindah ke tempat lain, ataukah BPJSnya ditanggung badan usaha di mana dia bekerja,” ujar Unting.
Sementara itu, baik Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr H Salahuddin maupun dr H Hasanuddin, keduanya menilai, integrasi pelayanan kesehatan gratis ini diperlukan persamaan persepsi. Sehingga pelayanan bisa berjalan baik serta warga kurang mampu dapat terakomodir sesuai kategori kelayakannya.
Kadis Kominfo, Statistik dan Persandian Gowa, Arifuddin Saeni, menambahkan, warga miskin yang punya kartu miskin tetap diprioritas didata. ”Jika ada warga miskin pemegang kartu lama dan kemudian tidak terakomodir, maka segera melapor ke pemerintah setempat. Tapi perlu diketahui, meski memiliki kartu miskin jika kehidupannya dianggap sudah mapan (kaya) maka tidak ada dimasukkan lagi kecuali diarahkan menjadi peserta BPJS mandiri,” jelasnya. (sar/mir)

Exit mobile version