Site icon Berita Kota Makassar

Tak Kantongi IMB, Warga Protes Pembangunan Hotel Topejawa

TAKALAR, BKM — Rencana pembangunan hotel di Dusun Topejawa, Desa Topejawa, Kecamatan Mangarabombang yang terletak tepat di pesisir pantai, diprotes warga setempat. Pasalnya pembangunannya hotel tersebut selain tidak pernah disosialisasikan rencana pembangunannya ke masyarakat sekitar, pihak pengelola hotel juga diduga kuat belum mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
”Pihak pengelola pembangunan hotel sudah mulai melakukan aktivitas pembangunan. Padahal IMB belum terbit. Tentu kondisi ini merugikan masyarakat pesisir pantai juga pada pemerintah daerah Takalar,” kata Rahman Suwandi Daeng Guling, warga Desa Topejawa, Kamis (7/9)
Rahman Suwandi lebih jauh mengungkapkan, setiap investor yang hendak menanamkan saham di Kabupaten Takalar sudah menjadi kewajiban para investor untuk mengurus terlebih dahulu IMB. Dan itu merupakan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Takalar.
”Sejak tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Takalar telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung di Kabupaten Takalar. Sebelum membangun diharuskan mengurus izin membangun (IMB). Ini yang harus terlebih dahulu dilakukan para investor sebelum mulai beraktivitas,” jelas Rahman Suwandi.
Terpisah, Kepala Seksi Penertiban Pengendalian Pemanfaatan Penataan Ruang, Eddy Poernomo yang dikonfirmasi terkait pembangunan hotel di pantai Topejawa mengakui kalau pembangunan hotel itu belum mengantongi IMB.
”Tidak ada IMB yang dikeluarkan untuk pembangunan hotel di Topejawa. Selain memang tidak diperbolehkan. Tentu ketika kami keluarkan IMB, kami melanggar Pepres No 51 tahun 2016 tentang Ampadan Pantai,” tandas Edy Poernomo. (ira/mir/b)

Exit mobile version