GOWA, BKM — Aksi pengedaran narkotika tidak bisa disepelekan. Ternyata, perdagangan psikotropika jenis ganja juga sudah mulai merambah Kabupaten Gowa. Terbukti, Timsus Polres Gowa berhasil menemukan dan menyita sedikitnya tiga kantong ganja siap jual dari tangan lelaki HSN (32), warga Jalan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makasar, Rabu sore (11/9) sekitar pukul 16.40 Wita.
Penangkapan HSN sekaligus ganja yang dibawanya dalam sebuah tas itu dilakukan Timsus Polres Gowa di Kecamatan Manuju tepatnya di poros perbatasan Kecamatan Manuju-Kecamatan Bungaya. Saat itu, ganja basah ini siap dibawa dan dipasarkan di Daya, Jalan Paccerakkang, Makassar.
Penangkapan yang dipimpin Ipda Emil Fahmi tersebut akhirnya berhasil mengungkap jaringan perdagangan ganja melalui HSN yang merupakan buruh bangunan itu. Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan, kronologis penangkapan tersangka HSN berawal dari informasi salah satu jaringan kalau ada peredaran psikotropika jenis ganja di wilayah Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Sehingga Timsus melakukan lidik mulai Senin sampai Jumat atau tanggal 4 sampai 8 September 2017 di Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu. ”Dari hasil lidik tersebut dan beberapa keterangan dari warga di Biringbulu, ditemukan fakta-fakta bahwa memang benar adanya peredaran psikotropika jenis ganja yang diperjualbelikan seharga Rp50.000 per paket kepada warga sekitar wilayah Lauwa,” jelas Mangatas Tambunan.
Selanjutnya, pada Senin (11/9) sekitar pukul 12.00 Wita, Timsus mulai bergerak setelah mendapatkan informasi dari jaringan jika tersangka HSN akan membawa barang haram tersebut menuju Makassar melalui wilayah Bungaya-Manuju. Oleh petugas, HSN terdeteksi mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam putih bernomor polisi DD 6097 LJ.
”Setelah target terlihat, Timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan poros Manuju dan mengamankan sebuah tas warna hitam berisikan tiga kantong besar yang didalamnya terdapat ganja basah.
Berdasarkan interogasi terhadap HSN, diakui jika ganja tersebut ditanam di dua titik lokasi berbeda, yakni di belakang rumah tersangka dan di kebun milik tersangka yang terletak di dekat air terjun Lauwa. Pada saat panen, ganja itu dipasarkan sebagian kecil ke warga Biringbulu dan sebagian besar dipasarkan di wilayah Paccerakkang, Daya, Makasar.
Dari hasil pengembangan terhadap tersangka HSN, polisi kini mengetahui adanya upaya pembudidayaan tanaman ganja di Biringbulu. HSN menyebutkan, ia memberi bibit kepada seorang warga bernama LHO (50) alias CBG untuk ditanam di lahan milik LHO yang terletak sekitar lima kilometer dari rumah LHO.
Kemudian, tambah Mangatas Tambunan, Timsus juga melakukan pengembangan terhdap keterlibatan SHM (50) seorang petani di Ciniayo, Kelurahan Lauwa. Seteleh ditelusuri, LHO maupun SHM merupakan kaki tangan HSN. Terbukti, setelah diselidiki ternyata kedua warga kaki tangan HSB ini menyimpan ribuan bibit ganja siap tanam yang disimpan di Dusun Tamparaya, Desa Towata, Kecamatan Polong Bangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
”Tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Posko Timsus untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Mangatas Tambunan.
Usai penangkapan HSN, Timsus bersama Kapolres Gowa, AKBP Aris Bachtiar dan Kasat Intelkam, AKP Surahman serta Kasat Narkoba, AKB Aswan dan lainnya langsung melakukan pengecekan lokasi, Selasa (12/9) sekitar pukul 11.00 Wita. Kapolres bersama rombongan langsung ke lokasi LHO di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa.
Namun ternyata, sesampai di lokasi area pembibitan tanaman ganja, lokasinya sudah dibakar dan tidak ditemukan satupun tanaman ganja di sana. Selanjutnya, Timsus dan personel Sat Narkoba Polres Gowa melakukan penyisiran di rumah lelaki HSN. Dalam penyisiran tersebut ditemukan satu pohon ganja yang ditanam di samping rumah HSN. Pohon itu lalu dicabut dan selanjutnya pohon jenis ganja tersebut disita untuk penyelidikan. (sar/mir)
Timsus Polres Gowa Gagalkan Penjualan Ganja
