Site icon Berita Kota Makassar

Gaji Anggota Dewan Naik, Kegiatan OPD Jeneponto Dibatasi

JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, H Iksan Iskandar pada 31 Agustus 2017 lalu, telah mengeluarkan surat edaran No.005/221A/IX/2017 perihal pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2017.
Surat ini ditujukan kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jeneponto. Surat tersebut menyebutkan, mengingat kondisi keuangan daerah yang mengalami keterbatasan sumber penerimaan kas seiring pemberlakuan kebijakan pemerintah pusat yang memengaruhi kapasitas fiskal daerah, antara lain adanya pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,477 miliar guna kebijakan pemenuhan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp15,626 miliar serta pemberlakuan hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pembatasan pelaksanaan kegiatan OPD.
”Kasihan teman-teman kepala OPD terseok-seok keuangannya. Termasuk di sekretariat daerah,” jelas Asisten III Bidang Keuangan dan Umum Sekretariat Daerah, DR Khaerul GS Kr Kuri saat ditemui di ruang kerjanya kantor bupati Jeneponto, Kamis (14/9).
”Adanya kebijakan dari pemerintah pusat, yakni ada hak 40 anggota DPRD Jeneponto yang mendapat kenaikan gaji. Dimana, setiap anggota dewan akan mendapat gaji sebesar Rp35 juta. Sedangkan kita di eselon setingkat kepala dinas hanya mendapat gaji sebesar Rp7 juta. Sungguh jauh berbeda,” ujar Khaerul GS dengan nada cemburu.
Hal ini di tanggapi Ketua Pemerhati Legislatif Jeneponto, Husain Gazali. Dikatakan, pemotongan DAU Jeneponto dan penambahan anggaran ADD dan kenaikan gaji 40 anggota DPRD Jeneponto, itu merupajan kebijakan pusat. Tidak bisa dipersoalkan kenapa demikian.
”Yang perlu kita awasi adalah bagaimana proyek aspirasi yang kini disebut proyek pokok pikiran anggota DPRD Jeneponto yang sudah menjerat hukum 5 orang anggota DPRD Jeneponto dan satu orang bahkan sudah meninggal di penjara. Lagian, kenaikan gaji anggota harus dibarengi peningkatan kinerja. Jangan terkesan datang debat duit,” jelas Husain. (krk/mir/c)

Exit mobile version