MAKASSAR, BKM — Tiga orang saksi diajukan Rahim Bustam, tersangka korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa’baeng-baeng Timur. Saksi meringankan tersebut dimintai keterangannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (14/9).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Haedar, mengatakan ada tiga saksi meringankan yang dihadirkan tersangka untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Direktur Operasional PD Pasar Raya Jafri Y Tombo, Kepala Bagian Fisik dan Perencanaan PD Pasar Raya Yusnita, dan Kepala Bagian Keuangan PD Pasar Raya Lutfi Gunawan.
“Ini permintaan dari tersangka untuk menghadirkan saksi meringankan. Berdasarkan KUHAP kita harus menghargai itu, karena sesuai dengan aturan,” kata Haedar, kemarin.
Nantinya, pejabat dari PD Pasar Raya ini akan menjadi saksi meringankan terkait peran tersangka Rahim Bustam dalam kasus yang tengah membelitnya.
“Jadi pemeriksaannya akan beriringan, karena kita sementara melakukan perampungan berkas. Kalau pemeriksaan saksi meringankan sudah selesai, nanti akan kita lanjutkan ke tersangka,” jelas Haedar.
Ditambahkan Haedar, penyidik telah mengambil keterangan dari ketiga saksi meringankan yang dihadirkan oleh tersangka.
Rahim Bustam disangka pasal 8 tentang Penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, junto pasal 55 ayat KUHP. Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara. (mat/rus)