Site icon Berita Kota Makassar

Akankah KPPU Dibubarkan?

MAKASSAR, BKM — Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha melakukan visit media ke Harian Berita Kota Makassar, Minggu (17/9). Kedatangan KPPU dipimpin Komisioner KPPU, Kamser Lumbanradja,MBA didampingi Ketua KPPU Sulsel Ramli Simanjuntak, Santy Evita I Tobing, Charisma Desta Ardiansyah, dan Sri Septiany Arista Yufeny.
Banyak hal menarik yang menjadi pembahasan KPPU di redaksi BKM. Mulai dari praktik kartel yang dilakukan sejumlah oknum pengusaha besar. Tugas dan kewenangan KPPU. Kasus-kasus yang ditangani, hingga wacana untuk pemerintah yang akan membubarkan KPPU.
Menurut Kamser, selama ini KPPU sudah bekerja keras untuk menangani praktik-praktik yang dinilai melanggar tata krama persaingan usaha. Ada sejumlah kasus yang sudah diselesaikan, sementara dalam penanganan, dan ada juga yang sementara dilirik untuk ditangani.
Beberapa kasus yang berhasil ditangani KPPU seperti praktik monopoli tender yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Selatan. Ada juga kasus kartel yang melibatkan pengusaha ayam.
Saat ini, lanjutnya, KPPU tengah mempelajari indikasi pelanggaran persaingan usaha yang terjadi dalam bisnis online. Termasuk persoalan antara taksi dalam jaringan (daring) dan konvensional.
Menurut Kamser, taksi online dan offline sama-sama punya hak untuk hidup. Harus tegas batas-batasnya. Termasuk pembagian ‘kue’-nya. “Ini yang lagi digeluti KPPU,” ungkap Kamser.
Sejauh ini, diakui jika kerja-kerja KPPU sudah sangat memuaskan. Di Makassar misalnya, dalam dua tahun terakhir, banyak pekerjaan yang bisa diselesaikan. Termasuk monopoli tender fasilitas pelabuhan di Selayar dan dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Angkasa Pura Logistik di Terminal Kargo Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
“Untuk tingkat Asean, kita leading saat ini. Malah, SDM KPPU kerap dipercaya untuk membantu KPPU di luar negeri dalam menyusun draft atau memberi pelatihan,” katanya.
Ada yang menarik dari hasil diskusi kemarin. Salah satunya, terkait upaya KPPU melakukan amandemen terhadap Undang-undang KPPU. Ada beberapa poin yang menjadi usulan amandemen. Salah satunya terkait status dan kesejahteraan para pegawainya. Ada keinginan dan dorongan menjadikan mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN), karena selama ini telah menerima gaji dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Selain itu, juga mengenai penguatan terhadap lembaga ini. Amandemen tersebut sudah diusulkan dua kali, yakni di akhir jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan masa pemerintahan Jokowi.
Yang mengkhawatirkan saat ini adalah ada indikasi penghapusan KPPU. Modelnya hampir mirip dengan pelemahan KPK. Jika itu terjadi, maka bisa jadi hanya akan ada pengawas persaingan usaha yang tentu kewenangannya tidak akan sekuat KPPU saat ini.
Jika itu terjadi, merupakan langkah mundur yang dilakukan pemerintah. Ke depan tidak ada lagi lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam mengawasi persaingan usaha. (rhm/rus)

Exit mobile version