MAKASSAR, BKM — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah merampungkan penggeledahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar. Selama dua hari, ada tiga kantor yang didatangi. Masing-masing kantor Bappeda, DPRD dan Dinas Pendidikan.
Dari kantor tersebut, penyidik kejati menyita sejumlah barang bukti. Dokumen yang diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Provinsi Sulbar tahun anggaran 2015-2016, yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Sulbar periode 2014-2019.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulselbar Salahuddin, memastikan bila dalam kasus yang kini tengah disidik akan banyak pejabat Sulbar terseret. “Kalau dari barang bukti yang disita penyidik, dipastikan kasus akan menyeret banyak pejabat di Sulbar,” tegas Salahuddin, Minggu (17/9).
Menurut Salahuddin, penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sulbar yang diduga kuat telah melakukan penyimpangan. Mereka diindikasikan memasukkan sejumlah item proyek-proyek titipan pada APBD Provinsi Sulbar tahun 2016, tanpa melalui prosedur serta mekanisme yang berlaku.
“Rata-rata proyek yang dikerjakan itu, pelaksananya dikerja oleh orang terdekat anggota DPRD tersebut,” beber Salahuddin lagi.
Akibatnya, banyak proyek yang ditemukan kurang volume pekerjaan. Juga terkesan ada rekayasa, karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Selain itu, tambah Salahuddin, penyidik menemukan fakta dana proyek tersebut juga dipergunakan untuk diberikan sebagian kepada anggota DPRD sebagai fee proyek.
“Anggota DPRD mendapat fee dari dana proyek antara 10 sampai 15 persen,” jelasnya.
Salahuddin menegaskan, Kepala Kejati Sulselbar Jan Samuel Maringka optimistis akan menuntaskan kasus ini. “Beliau telah memerintahkan untuk segera mengagendakan pemeriksaan terhadap para anggota DPRD Sulbar,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Provinsi Sulbar Andi Mappangara, mengaku tidak tahu menahu terkait kasus penyimpangan dana aspirasi yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan. “Saya tidak mengerti dan tahu menahu apa yang bermasalah,” kelitnya.
Sebab, menurut dia, semua proyek program aspirasi tahun 2016 telah berjalan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, serta berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
“Ini kan program aspirasi yang dibahas secara bersama-sama, berdasarkan adanya usulan serta pemintaan dari masyarakat. Bukan atas kemauan kami selaku anggota dewan,” tandasnya.
Mappangara menjelaskan, sejauh ini 45 orang anggota dewan belum pernah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya soal kasus tersebut. Namun, jika nanti pihaknya dipanggil guna dimintai keterangan, Mappangara mengaku siap.
“Kita siap diperiksa kalau dipanggil. Apalagi ini untuk kepentingan proses hukum,” janjinya. (mat/rus)
Banyak Pejabat Sulbar Bakal Terseret
