Site icon Berita Kota Makassar

Penjual Buah Terancam 20 Tahun Penjara

SIDRAP, BKM — Tim Unit Resmob Satnarkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap dua kasus serupa di lokasi berbeda.

Seorang penjual buah Sudirman (32) diciduk setelah ditemukan menyimpan satu sashet sabu seberat dua gram Sabtu (16/9). Sudirman ditangkap di Jalan Lasinrang, samping Gedung Masyarakat Rappang sekitar pukul 13.00 Wita.
Selain itu, ada juga 1 buah HP Samsung lipat berwarna hitam serta 1 unit motor Honda Scoopy berwarna merah.
Sehari sebelumnya, seorang kuli bangunan juga Jufri (27), warga Lawawoi Watang Pulu, Sidrap diringkus Jumat lalu. Dari tangannya, polisi menyita 4 sachet kecil shabu dan tiga buah ponsel ikut diamankan.
Kapolres Sidrap AKBP Witarsa Aji, melalui Kasat Narkoba AKP Indera Waspada Yudha yang dihubungi Minggu, (17/09) kemarin, membenarkan kasus ii.
“Kedua Kasus ini kita ungkap dengan cara Undercover Buy. La Sudi dan Jufri kita tangkap secara terpisah dengan cara memancing mereka bertransaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli. Namun keduanya tidak saling berkaitan karena punya jaringan tersendiri,”ungkap AKP Indera Waspada Yudha.
Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini menambahkan kedya ditangkap berkat informasi awal masyarakat jika keduanya kerap bertransaksi narkoba.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 sub junto pasal 114 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara. (ady/C)

Exit mobile version