MAMASA, BKM — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati dan wakil bupati Mamasa tahun 2018 mendatang, terancam ditunda. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bakal mengeluarkan rekomendasi penundaan Pilkada tersebut.
Karena anggaran yang disediakan pemerintah daerah untuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tidak sesuai kebutuhan. Hal itu dituturkan Kepala Bawaslu Sulbar, Busran Ryandi, saat ditemui di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Mamasa, Rabu (13/9).
Menurutnya, pihaknya telah melakukan rapat bersama Panwaslu Kabupaten Mamasa untuk menyikapi anggaran yang disiapkan Pemda tersebut. Terkait anggaran Panwaslu yang dimaksudkan, ini yang ketujuh kali pihaknya berkoordinasi dengan Pemda Mamasa untuk melakukan rasionalisasi anggaran.
Sebelumnya, nominal anggaran yang diusulkan yakni sebanyak Rp9,4 miliar sejak satu tahun lalu dengan melihat kondisi geografis Kabupaten Mamasa. Kemudian jumlah kecamatan terbesar di Sulbar dengan jumlah 17 kecamatan.
Setelah melakukan konsultasi kesekian kalinya kepada pihak Pemda, maka pada 22 Agustus lalu, pihak Pemda baru bersedia melakukan rasionalisasi. Sehingga angka yang diusulkan diturunkan menjadi Rp5.652.359.000.
Nilai tersebut telah disepakati bersama. Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) secara sepihak dan tanpa melibatkan Panwaslu dan Bawaslu melakukan rasionalisasi sehingga diturunkan menjadi Rp4.190.000.000.
”Kami tidak tahu apa yang dirasionalisasikan. Karena sebelumnya kita sudah sepakat. Dan inilah yang kemudian dibawa ke DPRD Mamasa untuk dikonsultasikan. Dan Alhamdulillah kemarin disepakati Rp2 miliar. Jika dilihat anggaran sebanyak itu, kami yakin pengawasan di Pilkada nantinya tidak akan maksimal. Dan kami tidak mau ambil risiko,” tuturnya.
Selanjutnya, kata dia, jika mau membandingkan anggaran yang digunakan KPUD yang tanpa melakukan konsultasi di DPRD, itu sangat jauh berbeda. Sementara kedua lembaga tersebut merupakan penyelenggara Pilkada.
Sementara Jika mengacu pada edaran Menteri Keuangan No S-417/MK.02/2016, hal honorarium pengawasan tahapan pemilu, untuk honor Panwas kabupaten sampai Panwas kecamatan, itu berada diangka Rp5.156.000.000. Sehingga jika angka Rp2 miliar yang akan digunakan, maka Panwas tidak akan bekerja sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Sulbar.
Olehnya itu, pihaknya akan memberikan kesempatan kepada Pemda untuk meninjau kembali penyediaan anggaran yang akan digunakan dengan batas waktu sampai tanggal 18 September 2017. ”Jika tidak disikapi, maka kami akan merekomendasikan ke pihak KPU RI dan Kemendagri untuk menunda pelaksanaan Pilkada Mamasa 2018,” akunya.
Hal senada disampaikan Devisi Hukum Bawaslu Sulbar, Muhammad Saleh. Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap terhadap persoalan ini. Namun pihaknya memberikan kesempatan sebelum 18 September kepada Pemda harus menyetujui dan menandatangani NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) sebagai dasar hukum untuk melakukan tahapan Pilkada. Jika tidak, maka akan mengeluarkan rekomendasi untuk menunda Pilkada di Mamasa.
”Kalau pihak Pemda tidak mau menandatangani NPHD sesuai kebutuhan Panwas, maka kami akan mengajulan rekomendasi penundaan Pilkada kepada KPU RI dan Kemendagri. Kami tidak mau ambil risiko. Karena kebutuhan Paswas itu banyak,” ujarnya. (dar/mir/c)
Pilkada Mamasa Terancam Ditunda
