Site icon Berita Kota Makassar

KPU Sosialisasi Syarat Calon Independen

ENREKANG, BKM — Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Rahmawati Karim
menjelaskan syarat calon perseorangan yang akan maju memperebutkan kursi 01 di Enrekang yang akan digelar 27 Juni 2018 mendatang harus memiliki minimal 15,104 jiwa pemilih dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2014.
“Pensyaratan calon perseorangan minimal jumlah dukungan 10 persen dari jumlah DPT. Jumlah DPT terhahir Pilpres 2014 151.033 dibulatkan keatas menjadi 15,104,”jelas Rahma divisi teknis KPUD Enrekang kepada awak media di Rumah pintar KPUD saat sosialisasi pensyaratan calon perseorangan, Senin (18/9).
Untuk itu, Rahma mengajak masyarakat yang ingin memcalonkan diri melalui perseorangan mulai hari ini melaukan komunikasi ke KPU setempat karena
ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
calon, bukan hanya dukungan KTP, tapi ada juga sejumlah format yang disiapkan KPU, salah satunya format B1 dan B2.
“Format yang diberikan kepada calon harus sesuai dengan format di KPU makanya kita ajak ke KPU,” jelasnya.
Dia mengatakan, pendaftaran calon perseorangan dimulai 25-29 November 2017. Jika sampai 29 November tidak memenuhi jumlah minimal dukungan atau tidak memenuhi syarat (TMS) maka KPU tidak akan melakukan verifikasi adminitrasi.
“Kerena waktunya hanya lima hari, alangkah baiknya mulai hari ini berkordinasi sejak dini
supaya kita sama-sama mengatur aturan yang
sebenarnya,”jelas Rahma. (her/C)

Exit mobile version